Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 22 Nov 2025 14:15 WITA ·

Bupati Ardiansyah Tegas: Perusahaan Wajib Berperan Tekan Angka ATS; Dokumen SITISEK Resmi Diserahkan


 Bupati Ardiansyah Tegas: Perusahaan Wajib Berperan Tekan Angka ATS; Dokumen SITISEK Resmi Diserahkan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat upaya penurunan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui penyerahan resmi dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Dokumen ini diserahkan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, kepada para pemangku kepentingan.

Bupati Ardiansyah dengan tegas menyatakan bahwa penyelesaian masalah ATS adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Ia secara khusus meminta sektor swasta dan perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk berkolaborasi dan segera melaporkan keberadaan anak dari keluarga pekerja yang belum atau tidak bersekolah.

“Saya minta perusahaan segera menyampaikan laporan apabila ada anak karyawannya yang tidak sekolah. Kita ingin memastikan hak pendidikan setiap anak benar-benar terpenuhi,” tegas Bupati.

Progres dan Infrastruktur Pendidikan:

  • Penurunan Signifikan: Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, melaporkan bahwa intervensi awal SITISEK telah menunjukkan hasil yang signifikan, dengan penurunan ATS mencapai hampir 3.000 anak dalam periode terakhir. Kutim menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang mencatat penurunan angka drastis tersebut.
  • Infrastruktur Memadai: Kutim dinilai telah memiliki infrastruktur pendidikan yang memadai untuk mendukung program ini, terbukti dengan jumlah lembaga PAUD yang mencapai 380-400, jauh di atas jumlah desa (139 desa).
  • Perbup Wajib Belajar 13 Tahun: Disdikbud tengah menuntaskan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Wajib Belajar 13 Tahun, yang ditargetkan selesai pada awal tahun mendatang.

Dengan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan perusahaan, target penyelesaian SITISEK dalam waktu satu tahun diharapkan dapat tercapai, menjadi fondasi penting bagi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Kutim jangka panjang.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH