Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 24 Nov 2025 18:00 WITA ·

Perkim Kutim Jamin RLH Tepat Sasaran: Verifikasi Dua Bulan Cek Lokasi dan Legalitas Lahan


 Perkim Kutim Jamin RLH Tepat Sasaran: Verifikasi Dua Bulan Cek Lokasi dan Legalitas Lahan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mempercepat pembangunan 497 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menegaskan bahwa pembangunan ini dapat berjalan setelah seluruh data penerima bantuan melalui proses verifikasi dan validasi (verpal) lapangan yang sangat ketat selama dua bulan. Proses verpal ini tidak dilakukan sebatas administrasi di kantor, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta pemerintah kecamatan, demi memastikan tidak ada data ganda atau salah sasaran.

Tim Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap rumah yang diusulkan, meliputi pengecekan kondisi fisik, titik koordinat lokasi, hingga legalitas lahan yang dimiliki calon penerima. Berdasarkan data, kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menerima porsi terbesar dari total 497 unit, mengingat tingginya jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kedua wilayah tersebut.

Bantuan yang disalurkan bervariasi; Bedah Rumah menelan biaya Rp60 juta per unit, sementara pembangunan Rumah Baru mencapai Rp115 juta per unit dengan luasan maksimal 36 meter persegi, di mana angka ini sudah termasuk pajak dan mengikuti standar Kementerian Perkim. Meskipun dihadapkan pada tantangan cuaca dan ketersediaan material, Perkim Kutim menyatakan optimistis dan mengerahkan seluruh tim untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan RLH sebelum batas waktu akhir tahun pada 31 Desember.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH