Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 24 Nov 2025 18:00 WITA ·

Perkim Kutim Jamin RLH Tepat Sasaran: Verifikasi Dua Bulan Cek Lokasi dan Legalitas Lahan


 Perkim Kutim Jamin RLH Tepat Sasaran: Verifikasi Dua Bulan Cek Lokasi dan Legalitas Lahan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) tengah mempercepat pembangunan 497 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. Kabid Permukiman Perkim Kutim, Muhammad Noor, menegaskan bahwa pembangunan ini dapat berjalan setelah seluruh data penerima bantuan melalui proses verifikasi dan validasi (verpal) lapangan yang sangat ketat selama dua bulan. Proses verpal ini tidak dilakukan sebatas administrasi di kantor, melainkan melibatkan tim gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, serta pemerintah kecamatan, demi memastikan tidak ada data ganda atau salah sasaran.

Tim Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa setiap rumah yang diusulkan, meliputi pengecekan kondisi fisik, titik koordinat lokasi, hingga legalitas lahan yang dimiliki calon penerima. Berdasarkan data, kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menerima porsi terbesar dari total 497 unit, mengingat tingginya jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kedua wilayah tersebut.

Bantuan yang disalurkan bervariasi; Bedah Rumah menelan biaya Rp60 juta per unit, sementara pembangunan Rumah Baru mencapai Rp115 juta per unit dengan luasan maksimal 36 meter persegi, di mana angka ini sudah termasuk pajak dan mengikuti standar Kementerian Perkim. Meskipun dihadapkan pada tantangan cuaca dan ketersediaan material, Perkim Kutim menyatakan optimistis dan mengerahkan seluruh tim untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan RLH sebelum batas waktu akhir tahun pada 31 Desember.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH