Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 18:45 WITA ·

Dampak Ganggu Hak Pekerja, Disnakertrans Kutim Moratorium Kebijakan Jam OPA PT PAMA


 Dampak Ganggu Hak Pekerja, Disnakertrans Kutim Moratorium Kebijakan Jam OPA PT PAMA Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengambil langkah tegas terkait kebijakan penggunaan teknologi pengawasan waktu kerja yang dikenal sebagai Jam OPA oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Penolakan keras ini muncul setelah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengeluarkan perintah kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk menelusuri prosedur teknologi tersebut, menyusul kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu hak-hak fundamental pekerja.

Menanggapi perintah tersebut, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, bergerak cepat dan menilai kebijakan Jam OPA memiliki masalah mendasar. Menurutnya, teknologi pengawasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan yang lebih krusial, tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Kritik ini diperkuat oleh laporan dari serikat pekerja yang menyebutkan bahwa sistem Jam OPA terlalu sensitif dalam mendeteksi durasi istirahat dan kerap menyebabkan operator kehilangan hak-hak dasarnya, termasuk uang hadir harian dan upah lembur, karena sistem menilai istirahat pekerja tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Setelah melakukan kajian dan mendengarkan keluhan pekerja, Disnakertrans Kutim memutuskan untuk segera mengirimkan rekomendasi resmi kepada manajemen PT PAMA agar menghentikan sementara (moratorium) penggunaan Jam OPA di lingkungan kerja mereka. Moratorium ini akan diikuti dengan permintaan evaluasi menyeluruh (total) terhadap berbagai aspek, mulai dari privasi pekerja, dampaknya terhadap kesejahteraan, hingga legalitasnya. Roma Malau menegaskan komitmen Disnakertrans bahwa setiap inovasi teknologi harus berorientasi pada perlindungan pekerja, dengan pesan kunci: “Teknologi harus mempermudah, bukan menekan pekerja. Pekerja bukan robot.”

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH