Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 26 Nov 2025 14:30 WITA ·

Ketua Pansus III DPRD Samarinda Soroti Urgensi Raperda Sempadan Sungai: Kunci Penataan Ruang dan Pengendalian Banjir


 Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, menyoroti urgensi Raperda Sempadan Sungai sebagai kunci penataan ruang dan pengendalian banjir di Kota Samarinda. (Foto: Yana) Perbesar

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, menyoroti urgensi Raperda Sempadan Sungai sebagai kunci penataan ruang dan pengendalian banjir di Kota Samarinda. (Foto: Yana)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menata kawasan sungai dan memperkuat mitigasi banjir mendapat dorongan serius dari DPRD. Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Akhmad Sukamto, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sempadan Sungai harus menjadi fondasi kuat bagi kebijakan tata ruang di wilayah rawan genangan.

Dikonfirmasi pada Rabu (26/11/2025), Sukamto menyebut pembahasan Raperda masih berada pada fase awal. Namun, Pansus telah memetakan 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yang tersebar di Kota Tepian sebagai fokus pengaturan ruang dan perlindungan kawasan sempadan.

“Kami sedang menyusun landasan pengaturan tata ruang yang tepat. Koordinasi terus dilakukan dengan BWS dan OPD terkait untuk menghimpun data hingga menyusun draf awal. Selanjutnya, kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penyusunan regulasi sesuai kondisi faktual,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, ketiadaan produk hukum yang mengikat selama ini membuat aturan pembangunan di sempadan sungai berjalan tanpa payung hukum yang jelas. Kehadiran Raperda ini, katanya, bukan hanya menjawab kebutuhan penanganan banjir tetapi juga menjadi pedoman teknis bagi masyarakat dan pelaku pembangunan.

“Perdanya sangat diperlukan baik untuk mengendalikan banjir maupun memberikan kepastian soal batas bangunan di sempadan sungai. Masyarakat juga sudah lama menunggu aturan yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata ruang yang tertib, menghadirkan ruang hijau di sepanjang aliran sungai, serta mengembalikan fungsi ekologis kawasan perairan yang selama ini tertekan aktivitas pembangunan.

“Harapannya, penataan sempadan sungai bisa lebih rapi dan teratur. Dengan perda ini, jarak antara bibir sungai dan bangunan akan diatur secara tegas sehingga masyarakat memahami batasannya. Ada 15 titik DAS yang akan kita tata,” ujarnya.

Pansus III menargetkan penyelesaian Raperda ini dapat dipercepat agar menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan kawasan sungai di Samarinda—sebuah langkah strategis dalam mengurangi risiko banjir sekaligus mewujudkan kota yang lebih tertata dan berkelanjutan.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fathur
@2025
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH