Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 27 Nov 2025 19:45 WITA ·

DPRD Kutim Soroti Disparitas Perhitungan BPJS Kesehatan Pegawai dalam Evaluasi APBD oleh Provinsi


 DPRD Kutim Soroti Disparitas Perhitungan BPJS Kesehatan Pegawai dalam Evaluasi APBD oleh Provinsi Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh Pemerintah Provinsi telah menjadi momen penting untuk melakukan penyempurnaan sistem penganggaran daerah. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan meningkatkan akurasi anggaran dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pada aspek perhitungan jaminan kesehatan pegawai.

Jimmi menjelaskan bahwa proses peninjauan ini bersifat komprehensif, mencakup hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu masalah spesifik yang menjadi sorotan utama Pemerintah Provinsi adalah metode perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah. Ditemukan adanya ketidaksesuaian atau disparitas yang signifikan antara perhitungan yang dilakukan Pemkab Kutim berdasarkan regulasi keuangan daerah (misalnya 4% dikalikan tunjangan)—dengan ketentuan dan mekanisme perhitungan resmi yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perbedaan ini terjadi karena perhitungan BPJS Kesehatan dapat menghasilkan angka yang terkadang lebih dari 4% atau kurang dari 4% dari dasar perhitungan daerah. Jimmi menekankan bahwa disparitas inilah yang kini menjadi fokus perbaikan utama. Pemerintah daerah Kutim dituntut untuk segera melakukan penyesuaian dan penyelarasan antara kebijakan internal dengan ketentuan teknis dari BPJS. Upaya penyelarasan ini penting tidak hanya untuk menciptakan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga untuk memastikan hak-hak pegawai atas jaminan kesehatan terpenuhi secara optimal, sehingga mendukung kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH