KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) oleh Pemerintah Provinsi telah menjadi momen penting untuk melakukan penyempurnaan sistem penganggaran daerah. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan meningkatkan akurasi anggaran dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pada aspek perhitungan jaminan kesehatan pegawai.
Jimmi menjelaskan bahwa proses peninjauan ini bersifat komprehensif, mencakup hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu masalah spesifik yang menjadi sorotan utama Pemerintah Provinsi adalah metode perhitungan iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah. Ditemukan adanya ketidaksesuaian atau disparitas yang signifikan antara perhitungan yang dilakukan Pemkab Kutim berdasarkan regulasi keuangan daerah (misalnya 4% dikalikan tunjangan)—dengan ketentuan dan mekanisme perhitungan resmi yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perbedaan ini terjadi karena perhitungan BPJS Kesehatan dapat menghasilkan angka yang terkadang lebih dari 4% atau kurang dari 4% dari dasar perhitungan daerah. Jimmi menekankan bahwa disparitas inilah yang kini menjadi fokus perbaikan utama. Pemerintah daerah Kutim dituntut untuk segera melakukan penyesuaian dan penyelarasan antara kebijakan internal dengan ketentuan teknis dari BPJS. Upaya penyelarasan ini penting tidak hanya untuk menciptakan efisiensi dan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran, tetapi juga untuk memastikan hak-hak pegawai atas jaminan kesehatan terpenuhi secara optimal, sehingga mendukung kinerja dan kesejahteraan aparatur sipil negara.
ADV Diskominfo SP Kutim

















