Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini KPU Se-Indonesia Dukung Pembangunan IKN, Bahas Penataan Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Buka Peluang Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Kualitas dan Inovasi

BERITA DAERAH · 28 Nov 2025 20:00 WITA ·

Prioritaskan Keselamatan Publik, Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL yang Mengokupasi Trotoar


 Prioritaskan Keselamatan Publik, Satpol PP Kutim Perketat Penertiban PKL yang Mengokupasi Trotoar Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggencarkan patroli dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan di atas parit. Langkah ini dilakukan secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan area pasar tumpah di Jalan Inpres. Penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan yang terpenting, menjaga keselamatan serta ketertiban umum bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.

Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa aktivitas jual beli yang menggunakan trotoar dan badan jalan dinilai sangat membahayakan semua pihak. Ketika pembeli berhenti mendadak untuk bertransaksi di pinggir jalan, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi pedagang, pembeli, maupun pengendara lain. “PKL selama ini memang selalu kami tertibkan, kami imbau. Tapi kami berharap mereka sadar bahwa yang kami sampaikan itu bukan hanya melarang, melainkan supaya mereka bisa berdagang dengan rasa aman dan tidak mengganggu hak pejalan kaki,” tegas Fatah.

Meskipun demikian, Satpol PP mengakui banyak PKL yang masih kembali berjualan di lokasi terlarang setelah petugas pergi. Untuk mengatasi pelanggaran berulang, Satpol PP kini mewajibkan petugas untuk menerapkan metode pendataan yang lebih ketat, termasuk mencatat nama pedagang dan mendokumentasikan kegiatan penertiban dengan foto dan video. Hal ini dilakukan agar petugas dapat bertindak lebih tegas jika pelanggaran terus diabaikan. Meski demikian, Fatah memastikan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah utama sebelum mengambil tindakan yang lebih keras sesuai peraturan daerah yang berlaku.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08
Trending di BERITA DAERAH