KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menggencarkan patroli dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan di atas parit. Langkah ini dilakukan secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran seperti Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, dan area pasar tumpah di Jalan Inpres. Penertiban ini bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan yang terpenting, menjaga keselamatan serta ketertiban umum bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa aktivitas jual beli yang menggunakan trotoar dan badan jalan dinilai sangat membahayakan semua pihak. Ketika pembeli berhenti mendadak untuk bertransaksi di pinggir jalan, hal itu dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi pedagang, pembeli, maupun pengendara lain. “PKL selama ini memang selalu kami tertibkan, kami imbau. Tapi kami berharap mereka sadar bahwa yang kami sampaikan itu bukan hanya melarang, melainkan supaya mereka bisa berdagang dengan rasa aman dan tidak mengganggu hak pejalan kaki,” tegas Fatah.
Meskipun demikian, Satpol PP mengakui banyak PKL yang masih kembali berjualan di lokasi terlarang setelah petugas pergi. Untuk mengatasi pelanggaran berulang, Satpol PP kini mewajibkan petugas untuk menerapkan metode pendataan yang lebih ketat, termasuk mencatat nama pedagang dan mendokumentasikan kegiatan penertiban dengan foto dan video. Hal ini dilakukan agar petugas dapat bertindak lebih tegas jika pelanggaran terus diabaikan. Meski demikian, Fatah memastikan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis sebagai langkah utama sebelum mengambil tindakan yang lebih keras sesuai peraturan daerah yang berlaku.
ADV Diskominfo SP Kutim

















