KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan telah menghentikan seluruh perekrutan tenaga honorer (Tenaga Kerja Kontrak Daerah/TK2D) di semua perangkat daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi agar lebih profesional, efisien, dan sesuai dengan regulasi nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa penghentian ini didasarkan pada hasil Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Hasil kajian menunjukkan bahwa kebutuhan ideal aparatur Kutim berada di angka sekitar 13.000 pegawai (PNS dan PPPK), dan komposisi ini telah terpenuhi setelah seluruh honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu pada tahun 2025.
Meskipun jumlah pegawai dinilai cukup, Pemkab Kutim akan tetap membuka peluang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rekrutmen CPNS ini ditujukan semata-mata untuk regenerasi, menggantikan ASN yang pensiun setiap tahunnya (diperkirakan lebih dari 100 pegawai per tahun).
Misliansyah menambahkan bahwa pembukaan formasi CPNS di Kutim sangat mungkin terjadi pada tahun 2026, namun tetap bergantung pada kebijakan dan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di tingkat pusat.
ADV Diskominfo SP Kutim

















