KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai periode konsolidasi besar yang fokus pada penataan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan permukiman. Prioritas utama ini muncul sebagai upaya penanganan persoalan serah terima aset dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah, yang selama ini kerap menjadi hambatan.
Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, Astana Lode, menegaskan sikap tegas bahwa proses serah terima tidak akan dilakukan secara sembarangan; aset seperti jalan lingkungan harus sudah dicor dan sistem drainase harus berfungsi optimal sebelum dapat diterima oleh Pemkab.
Konsistensi ini didukung penuh oleh Peraturan Daerah (Perda) PSU yang disahkan pada tahun 2024, memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Perkim untuk menegakkan standar teknis dan menghindari masalah hukum, teknis, maupun sosial di masa depan.
Meskipun beberapa perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) telah mendekati tahap akhir serah terima, banyak perumahan komersial yang masih tertahan karena belum memenuhi persyaratan. Astana Lode mendorong seluruh pengembang untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan kewajiban mereka, menekankan bahwa penyediaan fasilitas publik yang baik adalah hak dasar warga serta cerminan kualitas pembangunan itu sendiri.
Dengan adanya dasar hukum yang kuat dan dukungan anggaran, Perkim Kutim berharap penataan kawasan perumahan menjadi lebih tertib dan terintegrasi, dan program ini akan berjalan paralel dengan program Rumah Layak Huni (RLH) dan penanganan kawasan pascabencana demi mewujudkan lingkungan hunian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kutim.
ADV Diskominfo SP Kutim

















