Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 30 Nov 2025 11:00 WITA ·

Jamin Hak Pekerja: Mediasi Disnakertrans Kutim Hasilkan 33 Perjanjian Bersama dan 50 Anjuran Sepanjang Tahun 2025


 Jamin Hak Pekerja: Mediasi Disnakertrans Kutim Hasilkan 33 Perjanjian Bersama dan 50 Anjuran Sepanjang Tahun 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga kondusifitas iklim kerja, meskipun tingkat perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 95 proses mediasi tripartit yang melibatkan pihak pekerja dan perusahaan. Dari jumlah tersebut, Disnakertrans mencatat capaian signifikan dengan berhasil menuntaskan 83 kasus di meja mediasi. Keberhasilan penyelesaian ini merupakan hasil dari pendekatan komunikasi yang berimbang dan komitmen untuk menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi, lembaga ini menerbitkan 50 Anjuran dan memfasilitasi terbentuknya 33 Perjanjian Bersama (PB). Roma Malau menekankan bahwa dalam setiap proses, prioritas utama adalah memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang terpenuhi. Ia menambahkan, beberapa kasus sisanya ada yang dilimpahkan ke tingkat provinsi atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Disnakertrans mengidentifikasi bahwa pemicu utama sebagian besar perselisihan adalah perbedaan interpretasi terhadap aturan ketenagakerjaan yang dinamis, terutama menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Disnakertrans menjadikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan terbaru sebagai langkah pencegahan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Disnakertrans, memastikan kehadirannya sebagai penengah yang adil dan fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang tahun.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH