Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini KPU Se-Indonesia Dukung Pembangunan IKN, Bahas Penataan Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Buka Peluang Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Kualitas dan Inovasi

BERITA DAERAH · 30 Nov 2025 11:00 WITA ·

Jamin Hak Pekerja: Mediasi Disnakertrans Kutim Hasilkan 33 Perjanjian Bersama dan 50 Anjuran Sepanjang Tahun 2025


 Jamin Hak Pekerja: Mediasi Disnakertrans Kutim Hasilkan 33 Perjanjian Bersama dan 50 Anjuran Sepanjang Tahun 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga kondusifitas iklim kerja, meskipun tingkat perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 95 proses mediasi tripartit yang melibatkan pihak pekerja dan perusahaan. Dari jumlah tersebut, Disnakertrans mencatat capaian signifikan dengan berhasil menuntaskan 83 kasus di meja mediasi. Keberhasilan penyelesaian ini merupakan hasil dari pendekatan komunikasi yang berimbang dan komitmen untuk menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.

Sebagai tindak lanjut dari mediasi, lembaga ini menerbitkan 50 Anjuran dan memfasilitasi terbentuknya 33 Perjanjian Bersama (PB). Roma Malau menekankan bahwa dalam setiap proses, prioritas utama adalah memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang terpenuhi. Ia menambahkan, beberapa kasus sisanya ada yang dilimpahkan ke tingkat provinsi atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Disnakertrans mengidentifikasi bahwa pemicu utama sebagian besar perselisihan adalah perbedaan interpretasi terhadap aturan ketenagakerjaan yang dinamis, terutama menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Disnakertrans menjadikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan terbaru sebagai langkah pencegahan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Disnakertrans, memastikan kehadirannya sebagai penengah yang adil dan fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang tahun.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08
Trending di BERITA DAERAH