KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil menunjukkan peran vitalnya dalam menjaga kondusifitas iklim kerja, meskipun tingkat perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun 2025 tercatat cukup tinggi. Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 95 proses mediasi tripartit yang melibatkan pihak pekerja dan perusahaan. Dari jumlah tersebut, Disnakertrans mencatat capaian signifikan dengan berhasil menuntaskan 83 kasus di meja mediasi. Keberhasilan penyelesaian ini merupakan hasil dari pendekatan komunikasi yang berimbang dan komitmen untuk menjunjung prinsip keadilan bagi semua pihak.
Sebagai tindak lanjut dari mediasi, lembaga ini menerbitkan 50 Anjuran dan memfasilitasi terbentuknya 33 Perjanjian Bersama (PB). Roma Malau menekankan bahwa dalam setiap proses, prioritas utama adalah memastikan hak-hak pekerja dan kepentingan banyak orang terpenuhi. Ia menambahkan, beberapa kasus sisanya ada yang dilimpahkan ke tingkat provinsi atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Disnakertrans mengidentifikasi bahwa pemicu utama sebagian besar perselisihan adalah perbedaan interpretasi terhadap aturan ketenagakerjaan yang dinamis, terutama menyusul adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Oleh karena itu, Disnakertrans menjadikan edukasi dan sosialisasi mengenai aturan terbaru sebagai langkah pencegahan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Disnakertrans, memastikan kehadirannya sebagai penengah yang adil dan fondasi utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial sepanjang tahun.
ADV Diskominfo SP Kutim

















