Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini KPU Se-Indonesia Dukung Pembangunan IKN, Bahas Penataan Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Buka Peluang Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Kualitas dan Inovasi

BERITA DAERAH · 30 Nov 2025 11:15 WITA ·

Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi


 Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kini mempererat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penguatan kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemeliharaan ketertiban umum (Tibum) berjalan secara efektif, mengingat Satpol PP tidak dapat bergerak sendiri dalam menertibkan berbagai jenis pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kutim, Bapak Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa setiap operasi lapangan selalu didahului dengan koordinasi teknis yang jelas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi:

  1. Urusan Perdagangan (PKL): Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas jual beli yang tidak sesuai peruntukan.
  2. Urusan Lingkungan Hidup: Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani persoalan sampah dan limbah dari aktivitas pedagang. Sebagai contoh, kasus pedagang pemotong ayam di lokasi tidak resmi memerlukan pengecekan izin lingkungan dan Amdal oleh DLH. Satpol PP hanya bertindak sebagai pendamping penegakan.
  3. Urusan Lalu Lintas: Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menangani masalah parkir liar dan kendaraan berat yang mengganggu ketertiban jalan.
  4. Urusan Sosial: Penanganan masalah sosial, seperti penertiban gelandangan dan pengemis, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos).
  5. Disiplin ASN: Dalam hal penanganan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpol PP hanya dapat bertindak jika ada permintaan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bapak Hidayat menegaskan bahwa Satpol PP bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan bertugas mendukung dan menegakkan aturan bersama instansi lain sesuai porsi dan kewenangan masing-masing. Dengan penguatan koordinasi ini, Pemkab Kutim berharap seluruh instansi menjadi lebih solid dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, demi terwujudnya masyarakat yang lebih tertib dan berbudaya hukum.

 

ADV Disominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010

PAW DPRD Kaltim Tinggal Tunggu Restu Pusat, Celni: Administrasi Sudah Tuntas

23 April 2026 - 16:30 WITA

kn09

Pansus LKPJ DPRD Samarinda Soroti Proyek Pendidikan Belum Rampung, Tegaskan Tak Boleh Mangkrak

23 April 2026 - 16:00 WITA

kn08
Trending di BERITA DAERAH