Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 30 Nov 2025 11:15 WITA ·

Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi


 Satpol PP Kutim Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) kini mempererat koordinasi dan sinergi dengan berbagai instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Penguatan kolaborasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan pemeliharaan ketertiban umum (Tibum) berjalan secara efektif, mengingat Satpol PP tidak dapat bergerak sendiri dalam menertibkan berbagai jenis pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kutim, Bapak Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa setiap operasi lapangan selalu didahului dengan koordinasi teknis yang jelas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi:

  1. Urusan Perdagangan (PKL): Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas jual beli yang tidak sesuai peruntukan.
  2. Urusan Lingkungan Hidup: Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menangani persoalan sampah dan limbah dari aktivitas pedagang. Sebagai contoh, kasus pedagang pemotong ayam di lokasi tidak resmi memerlukan pengecekan izin lingkungan dan Amdal oleh DLH. Satpol PP hanya bertindak sebagai pendamping penegakan.
  3. Urusan Lalu Lintas: Satpol PP berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menangani masalah parkir liar dan kendaraan berat yang mengganggu ketertiban jalan.
  4. Urusan Sosial: Penanganan masalah sosial, seperti penertiban gelandangan dan pengemis, dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos).
  5. Disiplin ASN: Dalam hal penanganan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Satpol PP hanya dapat bertindak jika ada permintaan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bapak Hidayat menegaskan bahwa Satpol PP bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan bertugas mendukung dan menegakkan aturan bersama instansi lain sesuai porsi dan kewenangan masing-masing. Dengan penguatan koordinasi ini, Pemkab Kutim berharap seluruh instansi menjadi lebih solid dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, demi terwujudnya masyarakat yang lebih tertib dan berbudaya hukum.

 

ADV Disominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH