Menu

Mode Gelap
Wabup Kukar Serahkan LKPJ 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Gedung Ekraf Kukar Siap Difungsikan, Jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif Platform WPN-7 Onstream, PHM Tambah Produksi Gas hingga 20 MMSCFD di Sisi Nubi Libur Panjang, 352 Ribu Lebih Wisatawan Padati Nusantara Pj Sekda Belum Disahkan, Andi Harun Soroti Proses Administrasi Tersendat

BERITA DAERAH · 4 Des 2025 19:00 WITA ·

Dishub Samarinda Usulkan Penyesuaian Besaran Retribusi Parkir dan Penggunaan Fasilitas Daerah


 Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan usulan penyesuaian retribusi parkir dan penggunaan fasilitas daerah dalam rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025). Perbesar

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan usulan penyesuaian retribusi parkir dan penggunaan fasilitas daerah dalam rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025).

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengajukan sejumlah usulan perubahan besaran retribusi daerah, khususnya pada sektor pelayanan perhubungan. Usulan tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, usai mengikuti rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025).

Manalu mengatakan, penyesuaian retribusi diperlukan untuk menertibkan pemanfaatan ruang publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan retribusi parkir menginap di badan jalan, yang menyasar kendaraan tanpa garasi dan kerap memanfaatkan jalan umum sebagai tempat parkir.

“Di kita ada mengajukan perubahan retribusi dan penambahan. Pertama retribusi terkait parkir menginap bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi,” ujarnya.

Usulan Tarif Parkir Menginap

Dishub Samarinda mengusulkan rincian tarif sebagai berikut:

Kendaraan roda empat (mobil pribadi/MPU):

Per bulan: Rp250.000

Per semester: Rp1.250.000

Per tahun: Rp2.500.000

Bus dan truk tanpa pool khusus:

Per bulan: Rp500.000

Per semester: Rp2.500.000

Per tahun: Rp5.000.000

Selain retribusi parkir menginap, Dishub juga mengusulkan tarif layanan tambahan, yakni:

Retribusi Mobil Derek (Towing)

Roda dua: Rp100.000 per kendaraan

Roda empat: Rp500.000

Lebih dari empat roda: Rp800.000

Tindakan Penguncian Ban (Clamp)

Roda empat: Rp250.000

Jika kendaraan hilang setelah dilakukan penguncian ban: denda Rp15.000.000

Penyesuaian Retribusi Penggunaan Dermaga

Dishub juga menyoroti pemanfaatan fasilitas dermaga yang selama ini banyak digunakan tanpa retribusi resmi. Untuk itu, diusulkan penetapan tarif baru:

Barang: sekitar Rp3.000. per meter persegi atau per ton

Sepeda motor naik kapal: Rp3.000. per unit

Pengawasan Lapangan

Manalu menegaskan bahwa Dishub akan memperketat pengawasan, khususnya terkait parkir menginap di kawasan permukiman seperti gang atau wilayah RT.

“Nanti kita akan melihat, kita akan monitor malam-malam. Bila ada informasi maka kita akan langsung menindak,” tambahnya.

Ia menyebut, kebijakan ini tidak hanya menyasar ketertiban penggunaan ruang jalan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki manajemen layanan perhubungan serta mendukung pembiayaan pembangunan kota melalui optimalisasi PAD.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fathur
@2025
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wabup Kukar Serahkan LKPJ 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

31 Maret 2026 - 18:00 WITA

broren1

Gedung Ekraf Kukar Siap Difungsikan, Jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif

31 Maret 2026 - 17:00 WITA

dispar01

Platform WPN-7 Onstream, PHM Tambah Produksi Gas hingga 20 MMSCFD di Sisi Nubi

31 Maret 2026 - 16:00 WITA

phm987

Pj Sekda Belum Disahkan, Andi Harun Soroti Proses Administrasi Tersendat

31 Maret 2026 - 14:00 WITA

andi 9

Andi Harun Harap Direksi Bank Kaltimtara Dipilih Profesional, Utamakan Kompetensi

31 Maret 2026 - 13:00 WITA

andi 7

Andi Harun Sorot Dukungan Provinsi, Proyek Strategis Samarinda Siap Diresmikan

31 Maret 2026 - 12:00 WITA

andi 5
Trending di BERITA DAERAH