KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengajukan sejumlah usulan perubahan besaran retribusi daerah, khususnya pada sektor pelayanan perhubungan. Usulan tersebut disampaikan Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, usai mengikuti rapat pembahasan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (4/12/2025).
Manalu mengatakan, penyesuaian retribusi diperlukan untuk menertibkan pemanfaatan ruang publik sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana penerapan retribusi parkir menginap di badan jalan, yang menyasar kendaraan tanpa garasi dan kerap memanfaatkan jalan umum sebagai tempat parkir.
“Di kita ada mengajukan perubahan retribusi dan penambahan. Pertama retribusi terkait parkir menginap bagi kendaraan yang tidak memiliki garasi,” ujarnya.
Usulan Tarif Parkir Menginap
Dishub Samarinda mengusulkan rincian tarif sebagai berikut:
Kendaraan roda empat (mobil pribadi/MPU):
Per bulan: Rp250.000
Per semester: Rp1.250.000
Per tahun: Rp2.500.000
Bus dan truk tanpa pool khusus:
Per bulan: Rp500.000
Per semester: Rp2.500.000
Per tahun: Rp5.000.000
Selain retribusi parkir menginap, Dishub juga mengusulkan tarif layanan tambahan, yakni:
Retribusi Mobil Derek (Towing)
Roda dua: Rp100.000 per kendaraan
Roda empat: Rp500.000
Lebih dari empat roda: Rp800.000
Tindakan Penguncian Ban (Clamp)
Roda empat: Rp250.000
Jika kendaraan hilang setelah dilakukan penguncian ban: denda Rp15.000.000
Penyesuaian Retribusi Penggunaan Dermaga
Dishub juga menyoroti pemanfaatan fasilitas dermaga yang selama ini banyak digunakan tanpa retribusi resmi. Untuk itu, diusulkan penetapan tarif baru:
Barang: sekitar Rp3.000. per meter persegi atau per ton
Sepeda motor naik kapal: Rp3.000. per unit
Pengawasan Lapangan
Manalu menegaskan bahwa Dishub akan memperketat pengawasan, khususnya terkait parkir menginap di kawasan permukiman seperti gang atau wilayah RT.
“Nanti kita akan melihat, kita akan monitor malam-malam. Bila ada informasi maka kita akan langsung menindak,” tambahnya.
Ia menyebut, kebijakan ini tidak hanya menyasar ketertiban penggunaan ruang jalan, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki manajemen layanan perhubungan serta mendukung pembiayaan pembangunan kota melalui optimalisasi PAD.
Pewarta : Yana Editor : Fathur @2025

















