Menu

Mode Gelap
Wabup Kukar Serahkan LKPJ 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Gedung Ekraf Kukar Siap Difungsikan, Jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif Platform WPN-7 Onstream, PHM Tambah Produksi Gas hingga 20 MMSCFD di Sisi Nubi Libur Panjang, 352 Ribu Lebih Wisatawan Padati Nusantara Pj Sekda Belum Disahkan, Andi Harun Soroti Proses Administrasi Tersendat

BERITA DAERAH · 4 Des 2025 19:15 WITA ·

DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Prioritaskan Perlindungan Masyarakat Kecil


 Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan fokus revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyasar struktur tarif dan penambahan objek retribusi baru, Kamis (4/12/2025). (Foto: Yana) Perbesar

Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan fokus revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyasar struktur tarif dan penambahan objek retribusi baru, Kamis (4/12/2025). (Foto: Yana)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan berlangsung dalam rapat Bapemperda di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Kamis (4/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, dengan didampingi anggota Bapemperda lainnya yakni Abdul Rohim, Joha Fajal, Iswandi, Arbain, Fahruddin, dan Samri Shaputra. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta perwakilan RSUD I.A. Moeis.

Fokus Perubahan: Struktur, Tarif, dan Penambahan Objek Retribusi

Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa revisi ini menyasar sejumlah pasal terkait struktur tarif retribusi dan penambahan objek retribusi baru. Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan Perda dengan regulasi yang lebih tinggi serta kebutuhan pelayanan daerah.

“Beberapa tarif sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, ada tambahan jenis layanan yang perlu dasar penarikan retribusi,” jelasnya usai rapat.

DPRD Pastikan Revisi Tidak Memberatkan Warga Menengah ke Bawah

DPRD menegaskan bahwa perubahan tarif tidak boleh membebani masyarakat kecil. Menurut Abdul Rohim, penyesuaian tarif justru diarahkan kepada pelaku usaha besar dan kelompok ekonomi menengah ke atas.

“Layanan atau objek yang bersinggungan dengan masyarakat menengah ke bawah sebisa mungkin tidak mengalami kenaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Segmen usaha besar yang harus dipelototi. Jangan sampai masyarakat kecil yang dipukul dengan kenaikan tarif,” ujarnya.

Pembahasan Berlanjut Usai Review OPD

Rapat ini merupakan tahap awal dari rangkaian pembahasan revisi Perda. OPD diminta untuk melakukan kajian tambahan sebelum memasuki tahapan finalisasi.

“Ada beberapa catatan yang perlu direview OPD. Setelah itu, kita akan masuk pada pertemuan lanjutan untuk finalisasi,” pungkas Abdul Rohim.

Rapat lanjutan dijadwalkan setelah dokumen penyempurnaan dari OPD selesai dihimpun dan dievaluasi Bapemperda.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fathur
@2025
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wabup Kukar Serahkan LKPJ 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

31 Maret 2026 - 18:00 WITA

broren1

Gedung Ekraf Kukar Siap Difungsikan, Jadi Motor Baru Ekonomi Kreatif

31 Maret 2026 - 17:00 WITA

dispar01

Platform WPN-7 Onstream, PHM Tambah Produksi Gas hingga 20 MMSCFD di Sisi Nubi

31 Maret 2026 - 16:00 WITA

phm987

Pj Sekda Belum Disahkan, Andi Harun Soroti Proses Administrasi Tersendat

31 Maret 2026 - 14:00 WITA

andi 9

Andi Harun Harap Direksi Bank Kaltimtara Dipilih Profesional, Utamakan Kompetensi

31 Maret 2026 - 13:00 WITA

andi 7

Andi Harun Sorot Dukungan Provinsi, Proyek Strategis Samarinda Siap Diresmikan

31 Maret 2026 - 12:00 WITA

andi 5
Trending di BERITA DAERAH