KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Tahun Anggaran 2022. Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan dalam press release yang digelar Kamis (4/12/2025).
Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Heru Widjatmiko, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah ditemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Empat tersangka tersebut masing-masing yakni, ENS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Koperasi dan UKM Kukar, S, Komisaris CV Pradah Etam Jaya, EH, Project Manager CV Pradah Etam Jaya Cabang Tenggarong sekaligus beneficial owner, AMA, Direktur Cabang CV Pradah Etam Jaya selaku pihak swasta penyedia pekerjaan.
Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, terhitung mulai 4 Desember hingga 23 Desember 2025.
Heru menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. Para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan agar perkara segera dapat dituntaskan,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor R-6/O.4.7/Hkp.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025, nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 2 miliar.
Perbuatan tersebut juga disertai dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut.
Atas dugaan itu, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru menegaskan bahwa Kejari Kukar tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke tahap penuntutan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















