Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 2 Jul 2026 13:00 WITA ·

Permudah UMKM, DPMPTSP Balikpapan Hadirkan Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu


 Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan pelayanan perizinan terpadu satu pintu memudahkan pelaku UMKM mengurus berbagai dokumen usaha dalam satu lokasi. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menjelaskan pelayanan perizinan terpadu satu pintu memudahkan pelaku UMKM mengurus berbagai dokumen usaha dalam satu lokasi. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat kemudahan pelayanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mengoptimalkan sistem pelayanan perizinan terpadu satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Program ini bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat proses legalitas usaha, serta memudahkan pelaku UMKM mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan pelayanan terpadu tersebut dirancang agar pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi banyak instansi untuk mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam menjalankan maupun mengembangkan usahanya.

“Intinya bagaimana UMKM itu bisa difasilitasi. Apa pun yang mereka butuhkan, di kantor PTSP sudah ada. Jadi mereka tidak perlu lagi ke mana-mana,” ujar Helmi, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) memang menjadi legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha. Namun, seiring berkembangnya usaha, banyak UMKM juga membutuhkan dokumen pendukung lain, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, hingga pemenuhan standar mutu produk agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPMPTSP menggandeng berbagai instansi pemerintah sehingga seluruh layanan dapat diakses dalam satu kawasan pelayanan. Dengan konsep tersebut, pelaku usaha cukup berpindah dari satu loket ke loket lainnya sesuai kebutuhan administrasi yang ingin diurus.

“Misalnya, yang membutuhkan SLHS bisa langsung mendapatkan pelayanan dari Dinas Kesehatan di kantor PTSP,” katanya.

Selain layanan dari Dinas Kesehatan, DPMPTSP juga menghadirkan pelayanan sertifikasi halal melalui kerja sama dengan Kementerian Agama. Pelaku usaha juga dapat mengakses layanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN) tanpa harus mendatangi kantor masing-masing instansi.

“Jadi mereka tinggal berpindah loket sesuai kebutuhan. Itulah pelayanan terpadu yang sedang kita optimalkan,” jelas Helmi.

Tak berhenti di situ, DPMPTSP berencana memperluas jaringan pelayanan dengan menggandeng sejumlah mitra strategis, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), BRI Insurance, serta layanan advokat. Kehadiran mitra tersebut diharapkan semakin memudahkan pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan, perlindungan asuransi, hingga pendampingan hukum untuk mendukung pengembangan usaha.

Di bidang pendampingan, DPMPTSP juga bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) dalam membantu pelaku UMKM yang sedang mengurus sertifikasi halal. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal Balikpapan.

“Kami ingin pelaku UMKM tidak hanya memiliki legalitas usaha, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produknya sehingga lebih kompetitif di pasar,” ujar Helmi.

Berdasarkan data DPMPTSP, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan sekitar 5.200 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Balikpapan. Sementara sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) pada 2020, jumlah NIB yang diterbitkan telah mencapai sekitar 127.000.

Ke depan, Pemkot Balikpapan menargetkan jumlah penerbitan NIB terus meningkat sekitar dua persen setiap tahun sesuai Rencana Strategis (Renstra) DPMPTSP. Meski kondisi ekonomi global masih menghadirkan tantangan, pemerintah tetap optimistis target tersebut dapat tercapai melalui peningkatan kualitas pelayanan dan kemudahan berusaha.

“Kita harus tetap optimistis. Walaupun mungkin tidak melampaui capaian tahun sebelumnya, paling tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan,” pungkas Helmi.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH