KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda mulai membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat perdana yang digelar, Kamis (4/12/2025). Rapat ini menandai tahapan awal penyempurnaan regulasi fiskal daerah yang sebelumnya telah direview oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, mengatakan pertemuan tersebut menjadi forum penyelarasan awal antara pemerintah daerah dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan revisi tarif maupun usulan retribusi baru.
“Ini pembahasan pertama atas perubahan Perda pajak daerah dan retribusi daerah. Ada sejumlah usulan baru dan penyesuaian berdasarkan hasil review dua kementerian,” ujarnya.
10 OPD Ajukan Usulan, Penyesuaian Tarif Mulai Dikaji
Sedikitnya 10 OPD mengajukan perubahan, mulai dari pengenalan jenis retribusi baru hingga revisi tarif layanan. Usulan tersebut akan dibahas lebih rinci pada pertemuan lanjutan yang dijadwalkan awal pekan depan.
“Usulannya beragam, bisa berupa tarif baru atau penyesuaian tarif. Analisis lebih detail akan dilakukan dalam rapat berikutnya,” kata Cahya.
Sejumlah usulan tarif sudah mulai terlihat dalam pembahasan awal. Salah satunya adalah penurunan retribusi rumah potong hewan, terutama untuk pemotongan babi, yang turun signifikan dari Rp80.000 menjadi Rp33.000 per ekor.
Penataan Ulang Retribusi Pasar dan Parkir
Selain sektor rumah potong hewan, penyesuaian juga diusulkan pada layanan parkir langganan yang dikelola Dinas Perhubungan. Di sektor perdagangan, pemerintah turut menata ulang tarif sewa ruang di Pasar Pagi. Jika sebelumnya tarif hanya berlaku sampai lantai tiga, revisi terbaru mencakup seluruh lantai bangunan.
“Pasar Pagi itu sampai ujung lantai. Jadi kita akomodasi hitungan tarif per lantai dan per meter persegi agar lebih relevan,” jelas Cahya.
PAD Naik, Masyarakat Tetap Dilindungi
Meski fokus utama perubahan Perda adalah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Samarinda memastikan setiap keputusan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah (MBR).
“Peningkatan PAD tidak boleh membebani masyarakat. Itu sebabnya beberapa tarif justru diturunkan,” tegas Cahya.
Ia menambahkan, semangat ini juga menjadi perhatian DPRD selama pembahasan, sebagai bagian dari komitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kepentingan publik.
“Jangan sampai upaya mengurangi celah fiskal malah menciptakan beban baru bagi warga. Itu yang terus kita jaga,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fathur @2025

















