Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 18 Des 2025 17:30 WITA ·

Finalisasi Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Samarinda Tekankan Keadilan Retribusi Sampah


 Rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar DPRD Kota Samarinda, Kamis (18/12/2025). (Pic. Yana) Perbesar

Rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar DPRD Kota Samarinda, Kamis (18/12/2025). (Pic. Yana)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/12/2025). Pembahasan ini menjadi tahap akhir sebelum Raperda tersebut disahkan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda dan dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. Ia didampingi anggota Bapemperda lainnya, yakni Abdul Rohim, Samri Shaputra, Viktor Yuan, Iswandi, dan Jasno.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Kepala Bidang Penganggaran Bapenda Rahmat Hidayat, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Usai rapat, Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa pembahasan terakhir lebih difokuskan pada mekanisme penarikan retribusi kebersihan yang selama ini dipungut oleh DLH. Ia menilai sistem pengelompokan wajib retribusi yang masih mengacu pada klasifikasi pelanggan PDAM kurang relevan untuk diterapkan pada retribusi sampah.

“PDAM melakukan pengelompokan berdasarkan jenis usaha dan kubikasi air yang digunakan. Pertanyaannya, kalau DLH berdasarkan apa? Karena retribusi kebersihan semestinya dihitung berdasarkan volume sampah yang dihasilkan, bukan semata-mata klasifikasi pelanggan PDAM,” tegas Abdul Rohim.

Ia menambahkan, DPRD mendorong agar konsep penarikan retribusi kebersihan dilakukan secara lebih berkeadilan. Menurutnya, tidak tepat jika wajib retribusi yang menghasilkan sampah dalam jumlah kecil dikenakan tarif yang sama atau bersifat flat dengan pihak yang menghasilkan volume sampah jauh lebih besar.

Dalam rapat finalisasi tersebut, disepakati bahwa pengaturan yang bersifat prinsip akan dimasukkan langsung ke dalam Perda sebagai landasan hukum. Sementara itu, aspek teknis yang belum sepenuhnya terumuskan secara detail akan ditindaklanjuti melalui kajian lebih lanjut oleh DLH dan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Jika di lapangan nanti ditemukan perbedaan volume sampah, baik lebih kecil maupun lebih besar dari asumsi DLH, itu bisa diselesaikan melalui Perwali. Akan ada mekanisme pengurangan atau keringanan bagi wajib retribusi yang merasa tarifnya tidak sesuai, serta pengaturan kurang bayar bagi penghasil sampah dengan volume lebih besar,” jelasnya.

WhatsApp Image 2025 12 18 at 17.47.51

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan kepada awak media terkait finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/12/2025). (Pic Yana)

Abdul Rohim menilai perubahan kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menciptakan sistem retribusi yang lebih rasional dan transparan. Selama ini, DLH dinilai terlalu bergantung pada pengklasifikasian PDAM, padahal retribusi kebersihan merupakan pembayaran atas layanan pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang seluruhnya membutuhkan biaya besar dari pemerintah.

“Volume sampah tentu berbeda-beda, sehingga tarifnya juga harus berbeda. Ini penting agar sistem retribusi benar-benar adil dan mencerminkan beban layanan yang sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa DPRD meminta agar retribusi kebersihan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah tidak mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif justru diarahkan kepada kelompok masyarakat menengah ke atas serta kluster industri yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti rumah sakit dan usaha berskala besar.

Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ini harus segera disahkan mengingat adanya batas waktu 15 hari dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda sepakat untuk mengutamakan pengaturan yang bersifat prinsip dalam Perda, sementara teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut melalui Perwali.

Dengan finalisasi pembahasan ini, DPRD Kota Samarinda berharap sistem pajak dan retribusi daerah, khususnya retribusi kebersihan, dapat diterapkan secara lebih adil, transparan, dan berorientasi pada keadilan sosial serta keberlanjutan layanan pengelolaan sampah di Kota Samarinda.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH