KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Penundaan transfer dana dari pemerintah pusat menjelang penutupan tahun anggaran mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis untuk mengamankan likuiditas keuangan daerah. Salah satu langkah yang disiapkan adalah skema bridging atau pinjaman jangka pendek ke Bank Kaltimtara guna memastikan seluruh kewajiban fiskal daerah tetap terpenuhi.
Skema tersebut diposisikan sebagai instrumen manajemen kas jangka pendek agar belanja pemerintah daerah, pembayaran kepada pihak ketiga, serta pelaksanaan program-program prioritas tidak mengalami penundaan, sembari menunggu pencairan sisa dana transfer dari pemerintah pusat yang menjadi hak daerah.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa hingga akhir tahun 2025 Pemkab Kukar memiliki hak transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,06 triliun. Namun, realisasi dana yang telah masuk ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp454 miliar, sementara sisanya masih dalam proses pencairan.
“Kita masih menunggu sisa dana transfer,” ujar Aulia, Rabu (24/12/2025).
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Kukar terus mengintensifkan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui surat resmi serta penyampaian kondisi kas daerah menjelang penutupan tahun anggaran. Langkah ini dilakukan agar pencairan dana dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah mitigasi sebagai antisipasi apabila pencairan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Skema pinjaman sementara ke Bank Kaltimtara disiapkan sebagai plan B guna menjaga kesinambungan arus kas daerah.
“Kita sudah mempersiapkan worst case dan menyiapkan plan B. Jika tidak bisa terbayar tepat waktu, maka kita akan melakukan pinjaman ke Bank Kaltimtara,” tegasnya.
Aulia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan adanya defisit anggaran daerah, melainkan murni disebabkan oleh penundaan transfer dari pemerintah pusat. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap stabilitas fiskal Pemerintah Kabupaten Kukar.
“Sekali lagi kami garis bawahi, ini bukan defisit. Ini murni penundaan transfer,” katanya.
Dalam pelaksanaan skema bridging, Pemkab Kukar akan menjaminkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan terkait dana transfer yang telah menjadi hak daerah. Dengan mekanisme tersebut, pinjaman bersifat sementara karena pengembalian akan dilakukan secara otomatis saat dana transfer dicairkan.
“Yang kita jaminkan ke Bank Kaltimtara adalah SK Kementerian Keuangan terkait dana transfer yang menjadi hak pemerintah daerah. Ketika uang itu masuk, langsung diserahkan ke bank,” jelas Aulia.
Ia menambahkan, sejumlah opsi pembiayaan dan pengelolaan kas telah disiapkan untuk meminimalkan dampak penundaan transfer, terutama terhadap kewajiban belanja daerah dan stabilitas keuangan pemerintah di penghujung tahun anggaran.
Dari sisi kinerja anggaran, Aulia menyebut realisasi APBD Pemkab Kukar hingga saat ini telah melampaui 85 persen. Capaian tersebut menunjukkan bahwa tekanan likuiditas bersifat sementara dan tidak mencerminkan adanya pelemahan struktural pada keuangan daerah.
“Kalau sampai sekarang, realisasi kita sudah di atas 85 persen,” pungkasnya.
Pewarta : M Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady @2025

















