KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara secara resmi menonaktifkan seluruh aktivitas jual beli di pasar lama yang berlokasi di kawasan Lapangan Sepak Bola Pemuda, Tenggarong, sejak 5 Januari 2026. Penutupan ini dilakukan seiring dengan beroperasinya Pasar Tangga Arung Square sebagai pusat aktivitas perdagangan baru di wilayah Tenggarong.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Sayyid Fathullah, mengatakan penutupan pasar lama dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah daerah juga telah memutus aliran listrik dan air di kawasan tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas perdagangan yang berlangsung.
“Sejak 5 Januari, seluruh aktivitas jual beli di pasar lama sudah kami nonaktifkan. Aliran listrik dan air juga telah diputus, dan hampir seluruh pedagang sudah pindah ke lokasi pasar yang baru,” ujar Sayyid Fathullah saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, saat ini area pasar lama dijaga secara ketat untuk mencegah adanya aktivitas ilegal sekaligus menjaga aset milik pemerintah daerah. Pengamanan dilakukan hingga tahapan selanjutnya, yakni penilaian bangunan yang akan menjadi dasar dalam proses pelelangan aset pasar lama.
“Pengamanan ini penting agar aset pemerintah tetap terjaga. Selanjutnya akan dilakukan penilaian bangunan sebagai bagian dari proses lelang,” jelasnya.
Di sisi lain, menanggapi isu pungutan liar (pungli) yang beredar di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk menjaga Pasar Tangga Arung Square dari praktik-praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan pedagang maupun masyarakat.
Sayyid Fathullah mengimbau masyarakat dan para pedagang agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau pihak tertentu yang menjanjikan pengurusan kios maupun administrasi pasar dengan imbalan tertentu.
“Kami minta masyarakat tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan pemerintah. Semua informasi terkait kios, administrasi, dan pengelolaan pasar harus dikonfirmasi langsung ke dinas terkait,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan atau memiliki bukti adanya praktik menyimpang di lingkungan Pasar Tangga Arung Square. Setiap laporan yang masuk, kata Sayyid, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami pastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba merusak tatanan pengelolaan pasar dan mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap pengelolaan Pasar Tangga Arung Square dapat berjalan secara tertib, transparan, serta memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh pedagang maupun pengunjung pasar.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















