Menu ✖

Mode Gelap
Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

BERITA DAERAH · 19 Jan 2026 17:00 WITA ·

Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Pemilik Tanah Desak Pemkot Samarinda Tunjukkan Dasar Hukum


 Abdullah, pemilik tanah, memberikan keterangan kepada awak media didampingi kuasa hukumnya terkait sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Abdullah, pemilik tanah, memberikan keterangan kepada awak media didampingi kuasa hukumnya terkait sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sengketa lahan yang digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo kembali mencuat. Pemilik tanah, Abdullah, secara tegas mempertanyakan dasar hukum Pemerintah Kota Samarinda dalam menguasai dan memanfaatkan lahannya sejak tahun 1986 hingga saat ini. Hal tersebut disampaikan Abdullah kepada awak media usai mengikuti rapat, Senin (19/1/2026).

Abdullah menjelaskan, penggunaan lahan tersebut bermula dari peminjaman sementara oleh Pemkot Samarinda pada tahun 1986. Saat itu, tanah milik ayahnya yang berada di Jalan Jelawat, Gang 6, Kelurahan Sidodamai, dipinjam untuk memindahkan sementara Puskesmas Sidomulyo yang berlokasi di Jalan Damai karena terdampak banjir.

Menurutnya, peminjaman itu hanya bersifat sementara. Namun hingga hampir empat dekade berlalu, lahan tersebut masih digunakan tanpa kejelasan status hukum. Bahkan, Abdullah menyebut baik puskesmas lama di Jalan Damai maupun puskesmas yang kini berdiri di Jalan Jelawat sama-sama dikuasai oleh Pemkot Samarinda.

Sebagai pemilik sah, Abdullah menegaskan sertifikat tanah tersebut berada di tangannya. Karena itu, ia mempertanyakan dasar Pemkot membangun dan terus menguasai lahan tersebut sejak 1986 tanpa adanya kejelasan peralihan hak. Ia juga menantang Pemkot Samarinda untuk membuktikan jika tanah tersebut memang pernah dibayar, disewa, atau diwakafkan oleh ayahnya.

Abdullah menegaskan, hingga kini tidak pernah ada transaksi apa pun terkait tanah tersebut, baik pembelian, sewa, maupun wakaf. Ia menilai, jika Pemkot tidak dapat menunjukkan bukti sah, maka seharusnya lahan tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga sebagai pemilik yang sah.

Meski demikian, Abdullah menegaskan dirinya tidak menuntut ganti rugi secara materiil. Ia hanya meminta penyelesaian yang adil dan jelas. Jika Pemkot tidak berkenan memberikan kompensasi, ia meminta agar bangunan puskesmas dibongkar dan pelayanan kesehatan dikembalikan ke lokasi awal di Jalan Damai yang menurutnya masih tersedia.

Selain persoalan status lahan, Abdullah juga mengeluhkan kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah tersebut. Ia menilai hal tersebut tidak adil, mengingat lahan miliknya telah digunakan oleh pemerintah dalam jangka waktu yang sangat lama.

Abdullah mengungkapkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ia tempuh sejak tahun 2011 melalui komunikasi lisan maupun tertulis dengan Pemkot Samarinda. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.

Dalam proses hukum, Abdullah menyebut Pengadilan Negeri sempat memenangkan pihaknya dengan pertimbangan Pemkot Samarinda tidak memiliki data kepemilikan yang sah. Dalam putusan tersebut, Pemkot diwajibkan mengembalikan tanah secara utuh atau memberikan pembayaran sesuai nilai yang ditetapkan.

Namun demikian, Pemkot Samarinda kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Abdullah mengklaim proses banding tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya, sehingga ia tidak sempat mengajukan kontra memori. Akibatnya, Pengadilan Tinggi memutuskan memenangkan Pemkot dengan alasan tanah tersebut telah dibayar dan sebagian diwakafkan.

Menanggapi putusan tersebut, Abdullah kembali menegaskan tidak pernah ada bukti sah terkait pembayaran maupun wakaf atas tanah milik keluarganya. Hingga kini, menurutnya, tidak ada satu pun dokumen yang dapat menunjukkan adanya transaksi atau penyerahan hak atas lahan tersebut.

“Saya berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat memberikan kejelasan hukum serta menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, dengan tetap menghormati hak kepemilikan warga. Penyelesaian yang baik diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Duta Genre Kukar Jadi Konselor Sebaya, Perkuat Edukasi Remaja dan Pencegahan Stunting

18 Oktober 2026 - 16:00 WITA

o11

Warga Manggar Baru Gotong Royong Bersihkan Pesisir Sungai Manggar, Ratusan Kantong Sampah Diangkut

18 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o10

Distanak Kukar Siapkan Distribusi 19 Pompa Air, Antisipasi Kekeringan Lahan Pertanian

18 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o9

Bupati Kukar Tinjau Kebakaran Loa Ipuh, 11 Rumah Terdampak dan 15 KK Jadi Perhatian

18 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o8

TP PKK Balikpapan Dorong Kelurahan Siaga TBC, Kader Dasawisma Dilibatkan

18 Oktober 2026 - 12:00 WITA

o7

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6
Trending di BERITA DAERAH