KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan terkait penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Penyerahan laporan berlangsung di Gedung BPK Kaltim, Jalan M Yamin, Samarinda, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dua laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan semester II Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam laporannya, BPK menyoroti sejumlah permasalahan signifikan, terutama lemahnya pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BPK juga menemukan masih banyak perusahaan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sesuai aturan, serta adanya kerusakan lingkungan akibat kurang optimalnya pengawasan di sektor pertambangan.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan hidup di sektor pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Ia berharap ke depan kewenangan pengawasan dapat dikembalikan ke daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Sementara itu, Kepala BPK Kaltim Mochammad Suharyanto menjelaskan bahwa BPK RI tengah melakukan pemeriksaan dan pengawasan serentak di 22 provinsi di kawasan Indonesia Timur. Pemeriksaan tersebut mencakup potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya pajak air dan tanah, serta pengawasan pertambangan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur.
Pewarta : Hendrik Editor : Fairuzzabady @2026

















