KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memberikan penjelasan terkait aduan masyarakat RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan mengenai polemik pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Bapenda menegaskan bahwa hingga saat ini kewajiban pajak parkir belum dapat dipungut karena belum adanya penetapan resmi pengelola parkir off street di lokasi tersebut.
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, usai mengikuti Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Cahya menerangkan, kewenangan Bapenda terbatas pada aspek pemungutan pajak daerah. Dalam konteks parkir Mie Gacoan, pajak parkir off street belum bisa dikenakan karena belum ada pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai pengelola dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Dari sisi Bapenda, kami berbicara soal kewajiban perpajakan. Sampai hari ini, kewajiban pajak parkir off street memang belum timbul karena belum ada penetapan siapa pengelolanya,” jelas Cahya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil hearing, untuk parkir on street telah dilakukan penyetoran retribusi melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Sementara itu, parkir off street masih belum dapat dipungut pajaknya karena syarat administrasi belum terpenuhi.
“Syarat membayar pajak itu harus punya NPWPD. Untuk mendapatkan NPWPD, harus ada izin dan penetapan pengelola. Selama itu belum ada, Bapenda tidak bisa menagih pajak kepada siapa pun,” tegasnya.
Cahya juga menegaskan bahwa Bapenda tidak akan masuk dalam konflik pengelolaan parkir yang saat ini masih berlangsung. Menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu oleh para pihak terkait sebelum masuk ke ranah perpajakan.
“Nanti kalau sudah jelas, misalnya ditetapkan siapa pengelolanya, silakan mendaftar ke Bapenda. Setelah itu baru kami lakukan pemantauan dan penagihan pajaknya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menanggapi informasi bahwa aktivitas parkir telah berjalan cukup lama tanpa pembayaran pajak, Cahya menyebut kondisi tersebut tidak dapat dikenai sanksi karena secara administrasi memang belum terdaftar sebagai objek pajak.
“Kalau belum ditunjuk dan belum terdaftar, mau menagih ke siapa? Apalagi masih ada konflik. Jadi yang penting saat ini kondusivitas dulu, bukan semata-mata soal penerimaan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi di Kota Samarinda agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan kesan negatif bagi pelaku usaha.
“Silakan diselesaikan dulu secara baik-baik, aman dan damai. Setelah itu baru kewajiban pajaknya berjalan. Iklim investasi harus tetap kita jaga,” katanya.
Terkait potensi nilai pajak parkir yang belum masuk ke kas daerah, Cahya mengaku belum dapat menyampaikan data karena hingga kini belum ada laporan pajak parkir off street yang diterima Bapenda.
Meski demikian, ia memastikan bahwa untuk pajak restoran dan Pajak Penjualan atas Jasa (PPJT) Resto Mie Gacoan, selama ini telah dibayarkan secara tertib.
“Untuk pajak restoran atau pajak makan-minumnya, mereka patuh dan rutin membayar. Soal nominal tidak bisa kami sampaikan karena kerahasiaan wajib pajak, tapi dari sisi kepatuhan tidak ada masalah,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady ©2026

















