KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan mekanisme baru dalam pengaturan kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar subsidi bagi kendaraan angkutan. Sistem tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 1 September 2026 sebagai upaya menertibkan antrean, mengendalikan distribusi kuota, serta mencegah praktik pengambilan kupon yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan mekanisme baru tersebut disiapkan setelah pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam sistem antrean yang selama ini berjalan. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi awak media KumalaNews.id, Rabu (26/8/2026), di sela Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Bapperida Samarinda.
Menurut Hotmarulitua, salah satu opsi yang disiapkan adalah pengambilan nomor antrean dilakukan melalui Dishub. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan sistem antrean dengan meminta bayaran kepada sopir atau pengguna BBM subsidi.
“Kami menemukan praktik yang tidak tepat, bahkan ada dugaan oknum meminta bayaran. Itu yang ingin kami cegah,” ujar Hotmarulitua.
Selain mencegah praktik tersebut, sistem baru juga diharapkan dapat mengurangi waktu yang harus dihabiskan sopir untuk mengantre di SPBU. Selama ini, sopir harus menunggu cukup lama tanpa kepastian apakah kuota Biosolar masih tersedia ketika tiba giliran mereka.
Dishub kemudian berupaya menyiapkan sistem antrean yang lebih efisien dan berbasis data. Pengendalian kuota akan dilakukan dengan melihat jumlah BBM yang telah disalurkan oleh masing-masing SPBU.
Hotmarulitua mencontohkan, apabila sebuah SPBU mendapatkan kuota distribusi sebanyak 8.000 liter, kemudian dari nomor antrean 1 hingga 100 telah tersalurkan sekitar 6.800 liter, maka masih terdapat sekitar 1.200 liter yang harus dikendalikan dan disesuaikan dengan daftar antrean.
“Sisa kuota itu harus kita jaga agar tetap terkontrol,” katanya.
Kupon Bisa Diberikan untuk Beberapa Hari
Selain mengatur nomor antrean, Dishub juga menyiapkan mekanisme yang lebih fleksibel bagi sopir angkutan. Pengambilan kupon nantinya tidak harus dilakukan setiap hari, melainkan dapat diberikan untuk beberapa hari sekaligus, salah satunya dengan skema tiga hari.
Dengan mekanisme tersebut, sopir tidak perlu datang ke Dishub setiap hari hanya untuk mengambil nomor antrean. Namun, penggunaan kuota tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan pola pengambilan BBM masing-masing kendaraan.
“Kupon bisa diberikan untuk tiga hari, tidak harus setiap hari,” jelasnya.
Dishub juga akan membahas mekanisme tersebut bersama pihak SPBU dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2026). Dalam pembahasan itu, terdapat dua opsi pengaturan antrean yang akan ditawarkan kepada SPBU.
Opsi pertama, SPBU tetap mengatur antrean secara mandiri. Namun, SPBU diwajibkan membuat surat pernyataan dan menyerahkan data penyaluran BBM secara berkala kepada Dishub. Data tersebut antara lain mencakup nomor polisi kendaraan, nomor fuel card, serta jumlah Biosolar yang disalurkan.
Opsi kedua, pengaturan nomor antrean diserahkan sepenuhnya kepada Dishub. Dengan demikian, pemerintah daerah akan mengelola sistem antrean dan melakukan pengawasan terhadap penyaluran kuota.
“SPBU yang menyerahkan antrean kepada Dishub harus membuat pernyataan bahwa pengaturannya dilakukan oleh Dishub,” ujarnya.
Dishub Siapkan Aplikasi Terintegrasi
Untuk mendukung sistem pengawasan dalam jangka panjang, Pemerintah Kota Samarinda juga tengah menyiapkan aplikasi terintegrasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Aplikasi tersebut nantinya diharapkan dapat menghubungkan data kendaraan, pengguna Biosolar subsidi, SPBU, hingga pemerintah daerah.
Dalam proses pengajuan, pengguna kendaraan akan diminta melengkapi sejumlah dokumen, seperti STNK, KIR, dan foto kendaraan. Data tersebut akan menjadi bagian dari basis data pengguna BBM subsidi yang dapat digunakan untuk proses verifikasi dan pengawasan.
Aplikasi itu juga direncanakan memiliki beberapa dashboard yang dapat digunakan oleh masyarakat atau pengguna jasa, pihak SPBU, hingga pimpinan pemerintah daerah. Dengan sistem tersebut, pengawasan diharapkan menjadi lebih transparan dan berbasis data.
Hotmarulitua mengatakan, kebutuhan sistem terintegrasi semakin penting karena Dishub selama ini belum memiliki data yang cukup untuk menggambarkan kebutuhan riil Biosolar subsidi di Samarinda.
Ia menyoroti pola pengambilan BBM yang relatif sama setiap hari, sementara pemerintah belum memiliki data terintegrasi mengenai siapa pengguna BBM tersebut, jenis kendaraan yang digunakan, serta kebutuhan sebenarnya.
“Antrean hampir setiap hari ada dengan pengambilan sekitar 150 liter. Kami belum tahu kebutuhan sebenarnya,” katanya.
Melalui sistem baru tersebut, Dishub berharap dapat memperoleh data kebutuhan Biosolar secara lebih akurat. Data itu nantinya dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun rekomendasi kebutuhan BBM bersubsidi untuk tahun berikutnya.
Menurutnya, setiap tahun pada sekitar September hingga Oktober, Dishub diminta memberikan rekomendasi kebutuhan BBM, termasuk Pertalite dan Biosolar, untuk tahun berikutnya. Dengan adanya sistem berbasis data, rekomendasi tersebut diharapkan tidak lagi hanya berdasarkan perkiraan, tetapi mengacu pada data penggunaan yang tercatat.
“Dengan mekanisme ini, kami bisa mengetahui kebutuhan Biosolar Samarinda dalam satu tahun,” jelasnya.
Hotmarulitua menegaskan, pengawasan terhadap Biosolar perlu dilakukan secara serius karena BBM tersebut merupakan produk bersubsidi yang mendapatkan dukungan anggaran negara. Karena itu, penyalurannya harus dipastikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Biosolar mendapat dukungan anggaran negara, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















