Menu

Mode Gelap
Disnaker Balikpapan Evaluasi Rekrutmen Disabilitas Pasca Job Market Fair 2026 Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 DPRD Samarinda Bekali Calon Paskibraka, Tanamkan Jiwa Pancasila Menuju Indonesia Emas Pemkot Balikpapan Bidik Lima Stel Seragam Gratis untuk Setiap Siswa Baru DLH Pastikan TPA Manggar Aman, Mitigasi Kebakaran Diperketat Hadapi Musim Kemarau

BERITA DAERAH · 5 Feb 2026 12:00 WITA ·

Dorong Retribusi Digital, Tangga Arung Square Diproyeksikan Jadi Penggerak PAD Kukar


 Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo memberikan keterangan kepada media terkait upaya optimalisasi PAD melalui retribusi berbasis digital. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kepala Bapenda Kukar Bahari Joko Susilo memberikan keterangan kepada media terkait upaya optimalisasi PAD melalui retribusi berbasis digital. Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi yang transparan dan berbasis digital. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan retribusi pasar secara simbolis di kawasan Tangga Arung Square (TAS), Kamis (5/2/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, mengatakan penyerahan ini mencerminkan sistem retribusi yang kini dijalankan secara tertib dan teradministrasi dengan baik. Setoran retribusi berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari lapak, kios, hingga tenant di kawasan TAS.

“Seluruh retribusi disetorkan langsung ke bank. Tidak ada pembayaran tunai kepada petugas di lapangan, sehingga dananya langsung masuk ke kas daerah,” tegas Bahari.

Menurutnya, penerapan sistem non-tunai ini bertujuan mencegah potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Ia pun berharap Tangga Arung Square semakin ramai dikunjungi masyarakat, sehingga jumlah pedagang bertambah dan berdampak langsung pada peningkatan PAD Kukar.

Bahari juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 terkait tarif retribusi. Dalam aturan tersebut, tarif disesuaikan dengan skala usaha, dengan pemberian insentif khusus bagi pelaku UMKM sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Selain dari retribusi langsung, keberadaan ruang publik dan pusat aktivitas ekonomi seperti taman kota juga dinilai memberi kontribusi tidak langsung terhadap PAD melalui perputaran ekonomi, pajak daerah, dan sektor pendukung lainnya.

Untuk mengoptimalkan PAD, Bapenda Kukar menerapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi, yakni memaksimalkan wajib pajak yang sudah terdaftar serta mendorong pendaftaran wajib pajak baru. Saat ini, pertumbuhan wajib pajak daerah di Kukar tercatat cukup baik, baik untuk pajak daerah lainnya maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini potensi besar bagi daerah. Kami berharap di tahun 2026 PAD Kukar terus meningkat seiring bertambahnya wajib pajak,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
©2026
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disnaker Balikpapan Evaluasi Rekrutmen Disabilitas Pasca Job Market Fair 2026

16 Juli 2026 - 18:00 WITA

ab39

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

16 Juli 2026 - 17:00 WITA

ab38

DPRD Samarinda Bekali Calon Paskibraka, Tanamkan Jiwa Pancasila Menuju Indonesia Emas

16 Juli 2026 - 16:00 WITA

ab37

Pemkot Balikpapan Bidik Lima Stel Seragam Gratis untuk Setiap Siswa Baru

16 Juli 2026 - 15:00 WITA

ab35

DLH Pastikan TPA Manggar Aman, Mitigasi Kebakaran Diperketat Hadapi Musim Kemarau

16 Juli 2026 - 14:00 WITA

ab34

150 Ribu Seragam Gratis Dibagikan, Pemkot Balikpapan Ringankan Beban Orang Tua

16 Juli 2026 - 13:00 WITA

ab36
Trending di BERITA DAERAH