Menu

Mode Gelap
Disnaker Balikpapan Evaluasi Rekrutmen Disabilitas Pasca Job Market Fair 2026 Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 DPRD Samarinda Bekali Calon Paskibraka, Tanamkan Jiwa Pancasila Menuju Indonesia Emas Pemkot Balikpapan Bidik Lima Stel Seragam Gratis untuk Setiap Siswa Baru DLH Pastikan TPA Manggar Aman, Mitigasi Kebakaran Diperketat Hadapi Musim Kemarau

BERITA DAERAH · 16 Jul 2026 17:00 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin bersama anggota Bapemperda, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kamaruddin mengatakan, sejumlah pasal masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga.

“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah kewajiban pemerintah daerah yang berdasarkan laporan masih mencapai sekitar Rp671 miliar. Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila telah dilakukan pembayaran lanjutan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti tagihan retensi pekerjaan dan sejumlah kewajiban yang masih berproses di ranah hukum sehingga belum dapat diselesaikan.

“Sebagian masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.

Bapemperda meminta seluruh koreksi terhadap naskah Raperda disampaikan secara tertulis agar penyempurnaan dapat segera dilakukan. Setelah redaksi dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan Raperda ini penting karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda Tahun 2025 senilai sekitar Rp5,3 triliun, sehingga seluruh substansi harus akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disnaker Balikpapan Evaluasi Rekrutmen Disabilitas Pasca Job Market Fair 2026

16 Juli 2026 - 18:00 WITA

ab39

DPRD Samarinda Bekali Calon Paskibraka, Tanamkan Jiwa Pancasila Menuju Indonesia Emas

16 Juli 2026 - 16:00 WITA

ab37

Pemkot Balikpapan Bidik Lima Stel Seragam Gratis untuk Setiap Siswa Baru

16 Juli 2026 - 15:00 WITA

ab35

DLH Pastikan TPA Manggar Aman, Mitigasi Kebakaran Diperketat Hadapi Musim Kemarau

16 Juli 2026 - 14:00 WITA

ab34

150 Ribu Seragam Gratis Dibagikan, Pemkot Balikpapan Ringankan Beban Orang Tua

16 Juli 2026 - 13:00 WITA

ab36

Dispar Kukar Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Naik Kelas Lewat Platform Digital KukarGo

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

ab32
Trending di BERITA DAERAH