Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 16 Jul 2026 17:00 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin bersama anggota Bapemperda, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kamaruddin mengatakan, sejumlah pasal masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga.

“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah kewajiban pemerintah daerah yang berdasarkan laporan masih mencapai sekitar Rp671 miliar. Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila telah dilakukan pembayaran lanjutan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti tagihan retensi pekerjaan dan sejumlah kewajiban yang masih berproses di ranah hukum sehingga belum dapat diselesaikan.

“Sebagian masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.

Bapemperda meminta seluruh koreksi terhadap naskah Raperda disampaikan secara tertulis agar penyempurnaan dapat segera dilakukan. Setelah redaksi dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan Raperda ini penting karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda Tahun 2025 senilai sekitar Rp5,3 triliun, sehingga seluruh substansi harus akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH