Menu

Mode Gelap
Ribuan Warga Kukar Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun Padel Mulai Dilirik KONI Samarinda, Diproyeksikan Jadi Cabor Andalan RDP Pasar Pagi Samarinda Catat 14 Persoalan, DPRD Siap Kawal Tindak Lanjut Pemkot Samarinda Dorong Solusi Bersama Untuk Benahi Persoalan Pasar Pagi Dishub Samarinda Beri Penjelasan Soal Parkir dan Akses Kendaraan di Pasar Pagi

BERITA DAERAH · 16 Jul 2026 17:00 WITA ·

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


 Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko. Perbesar

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, memberikan keterangan usai memimpin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum memasuki tahapan berikutnya. Foto: Eko.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Samarinda, Kamis (16/7/2026). Pembahasan difokuskan pada penelaahan pasal demi pasal sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Kamaruddin bersama anggota Bapemperda, serta dihadiri Bagian Hukum Setda Kota Samarinda dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kamaruddin mengatakan, sejumlah pasal masih memerlukan penyempurnaan, terutama terkait kewajiban Pemerintah Kota Samarinda kepada pihak ketiga.

“Masih ada beberapa koreksi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu perhatian utama adalah kewajiban pemerintah daerah yang berdasarkan laporan masih mencapai sekitar Rp671 miliar. Nilai tersebut dimungkinkan berubah apabila telah dilakukan pembayaran lanjutan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti tagihan retensi pekerjaan dan sejumlah kewajiban yang masih berproses di ranah hukum sehingga belum dapat diselesaikan.

“Sebagian masih berkaitan dengan proses hukum sehingga belum bisa dibayarkan,” katanya.

Bapemperda meminta seluruh koreksi terhadap naskah Raperda disampaikan secara tertulis agar penyempurnaan dapat segera dilakukan. Setelah redaksi dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda akan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Kamaruddin menegaskan, pembahasan Raperda ini penting karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan APBD Kota Samarinda Tahun 2025 senilai sekitar Rp5,3 triliun, sehingga seluruh substansi harus akurat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ribuan Warga Kukar Gelar Salat Istisqa, Berharap Hujan Segera Turun

2 September 2026 - 11:00 WITA

h54

Padel Mulai Dilirik KONI Samarinda, Diproyeksikan Jadi Cabor Andalan

1 September 2026 - 19:00 WITA

h53

RDP Pasar Pagi Samarinda Catat 14 Persoalan, DPRD Siap Kawal Tindak Lanjut

1 September 2026 - 18:30 WITA

h52

Pemkot Samarinda Dorong Solusi Bersama Untuk Benahi Persoalan Pasar Pagi

1 September 2026 - 18:00 WITA

h51

Dishub Samarinda Beri Penjelasan Soal Parkir dan Akses Kendaraan di Pasar Pagi

1 September 2026 - 17:30 WITA

h50

Akses dan Tarif Parkir Jadi Sorotan Pedagang Pasar Pagi Samarinda

1 September 2026 - 17:00 WITA

h49
Trending di BERITA DAERAH