Menu

Mode Gelap
KONI Samarinda Minta Kepastian Dukungan Porprov 2026, DPRD Siap Bahas Lanjutan KONI Samarinda Siapkan Hingga 1.700 Atlet Untuk Porprov Kaltim 2026 Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kesiapan Porprov, Anggaran Kontingen Belum Tersedia Dispursip Samarinda Perkuat Inovasi dan Kolaborasi Untuk Tingkatkan Budaya Literasi Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Minimnya Anggaran Literasi dan Kearsipan

HUKUM / KRIMINAL · 11 Feb 2026 19:30 WITA ·

Cekcok di Mess Perusahaan, Pria di Muara Muntai Disabet Kapak Rekan Kerja


 Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Peristiwa penganiayaan terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial JS mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan kapak oleh rekannya sendiri.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di rumah seusai pulang bekerja dari kebun.

“Korban saat itu sedang beristirahat, kemudian didatangi oleh pelaku berinisial AM. Keduanya terlibat cekcok terkait masalah pekerjaan,” ujar Iptu Wahid.

Pertengkaran tersebut kemudian memanas. Pelaku disebut berdiri dan mengambil kapak milik korban yang berada di samping pintu masuk perumahan. Kapak tersebut lalu diayunkan ke arah korban hingga mengenai bagian kepala.

“Pelaku mengambil kapak yang berada di dekat pintu dan langsung mengayunkannya hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala,” jelasnya.

Merasa keberatan atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Muara Muntai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah kapak berwarna biru dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL