KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ribuan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Samarinda resmi dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data kesejahteraan oleh pemerintah pusat yang merujuk pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan hal baru, karena proses pembaruan data kepesertaan memang rutin dilakukan setiap tahun.
“Penonaktifan ini bukan terjadi secara tiba-tiba. Mekanismenya sudah berjalan sejak sebelumnya, baik untuk PBI yang dibiayai pemerintah daerah maupun yang ditanggung pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Menurut Novan, kebijakan ini berkaitan erat dengan pembaruan data desil kesejahteraan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bantuan iuran.
Ia menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme antara PBI daerah dan PBI pusat. Untuk PBI yang ditanggung pemerintah daerah, pencabutan bisa dilakukan apabila dalam satu kartu keluarga terdapat anggota yang dinilai sudah mampu secara ekonomi, misalnya telah memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, PBI yang bersumber dari pusat sepenuhnya mengikuti hasil pemutakhiran data kesejahteraan nasional. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang diberikan pemerintah.
“Kalau PBI dari pusat, acuannya murni data desil. BPJS tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang aktif atau nonaktif,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah peserta PBI di Kota Samarinda yang dinonaktifkan mencapai 10.173 orang. Secara keseluruhan di Kalimantan Timur, jumlah peserta terdampak mencapai 96.757 jiwa.
Di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Samarinda yang meliputi Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kutai Kartanegara, tercatat 64.684 peserta dinonaktifkan. Sementara wilayah Balikpapan mencatat 32.730 peserta nonaktif.
Novan mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga sakit untuk memeriksa status kepesertaan. Warga diminta rutin mengecek melalui kanal resmi seperti aplikasi Mobile JKN atau mendatangi fasilitas pelayanan terdekat.
“Kalau statusnya sudah tidak aktif, segera lapor ke kelurahan agar data bisa diperbarui dan diproses kembali,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga mengakui sosialisasi dari pemerintah pusat belum sepenuhnya menjangkau masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran warga untuk aktif memperbarui data kependudukan dan kondisi ekonomi.
Komisi IV DPRD Samarinda, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Kami pastikan warga yang memang berhak tetap terlindungi. Jangan sampai hanya karena persoalan administrasi, akses layanan kesehatan mereka terputus,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















