Menu

Mode Gelap
Investasi IKN Tembus Rp72,39 Triliun, Otorita Sebut Nusantara Mulai Hidup sebagai Kota Masa Depan Celni Pita Sari Tegaskan Dukungan DPRD untuk Fasilitas Polri dan Pengembangan Olahraga di Kaltim Komisi II DPRD Samarinda Soroti Transparansi Pembagian Kios Pasar Pagi, Puluhan Pedagang Aktif Belum Kebagian IKN Fun Day Hadirkan Dongeng Interaktif, Anak-Anak Diajak Bermimpi tentang Kota Masa Depan Libur Panjang di IKN Semarak, Pameran Reptil Eksotis Jadi Daya Tarik Pengunjung Nusantara Park

BERITA DAERAH · 3 Mar 2026 10:00 WITA ·

Disnaker Samarinda Siap Buka Posko Pengaduan THR, Tunggu Edaran Kementerian


 Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan UMP/UMK Tahun 2026. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum, memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan UMP/UMK Tahun 2026. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda memastikan akan segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja setelah terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Samarinda, Yuyun Puspita Ningrum, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait pembahasan UMP/UMK Tahun 2026.

Yuyun menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan pembayaran THR di daerah. Setelah edaran tersebut diterima, Disnaker akan segera menyiapkan posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.

“Nanti setelah ada surat edaran dari Menteri, kami akan membuka posko pengaduan THR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut,” ujarnya kepada awak media.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya Disnaker Samarinda telah membuka dua posko pengaduan THR dan seluruh proses berjalan dengan aman serta kondusif. Untuk tahun ini, posko utama rencananya akan dibuka di kantor Disnaker Kota Samarinda. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan koordinasi dengan pihak kecamatan agar layanan pengaduan dapat menjangkau pekerja di wilayah Samarinda Seberang maupun daerah yang cukup jauh dari pusat kota.

“Posko tetap kami buka di kantor Disnaker, namun kemungkinan juga akan berkoordinasi dengan kecamatan agar masyarakat, khususnya pekerja di wilayah yang jauh, lebih mudah menyampaikan laporan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yuyun menyampaikan bahwa layanan pengaduan nantinya akan disediakan dalam dua mekanisme, yakni secara langsung (offline) maupun daring (online). Untuk layanan online, Disnaker akan menyiapkan nomor contact person yang dapat dihubungi masyarakat terkait persoalan pembayaran THR maupun Bonus Hari Raya (BHR), termasuk bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek online.

Terkait mekanisme pembayaran THR, Yuyun mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi melalui rapat daring bersama Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski demikian, Disnaker mengimbau perusahaan agar dapat menyalurkan THR lebih awal guna memberikan kepastian bagi para pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

“Secara aturan maksimal tujuh hari sebelum hari raya harus sudah dibayarkan. Namun kami mengimbau perusahaan agar bisa membayarkannya minimal 14 hari sebelumnya supaya pekerja lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan lebaran,” katanya.

Yuyun juga menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.

“Misalnya masa kerja lima bulan, maka dihitung lima dibagi dua belas lalu dikalikan dengan besaran upah yang diterima,” terangnya.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2026, Yuyun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan atau kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. UMK yang berlaku saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK Wali Kota yang telah ditetapkan sebelumnya.

Karena itu, Disnaker Samarinda mengingatkan seluruh perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembayaran upah maupun THR kepada pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga hak pekerja tetap terpenuhi dan hubungan industrial di Kota Samarinda tetap berjalan harmonis, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Celni Pita Sari Tegaskan Dukungan DPRD untuk Fasilitas Polri dan Pengembangan Olahraga di Kaltim

18 Mei 2026 - 17:00 WITA

dprdkota40

Komisi II DPRD Samarinda Soroti Transparansi Pembagian Kios Pasar Pagi, Puluhan Pedagang Aktif Belum Kebagian

18 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota39

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001
Trending di BERITA DAERAH