KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk mengevaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2026 sekaligus membahas rencana kegiatan Tahun Anggaran 2027. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Senin (6/7/2026), juga menyoroti rehabilitasi sekolah serta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, didampingi anggota Komisi IV Yakob Pangendongan, serta tenaga pakar Komisi IV Masdar John dan Endang. Hadir pula jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk memaparkan progres program dan serapan anggaran tahun berjalan.
Usai rapat, Novan menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Berdasarkan usulan yang disampaikan Disdikbud, sekitar 35 Sekolah Dasar (SD) direncanakan memperoleh rehabilitasi ringan, sementara 15 Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga diusulkan mendapatkan perbaikan, terutama pada ruang belajar, plafon, dan fasilitas penunjang lainnya.
Menurutnya, rehabilitasi tersebut penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Samarinda.
“Perbaikan fasilitas sekolah harus menjadi prioritas,” ujar Novan.
Selain infrastruktur, Komisi IV juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Novan menilai secara umum kuota penerimaan telah disusun berdasarkan jumlah lulusan SD di wilayah sekitar sekolah sehingga diharapkan mampu mengakomodasi peserta didik sesuai domisili.
Namun demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah sekolah yang mengalami kelebihan daya tampung. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi perpindahan siswa dari sekolah swasta ke sekolah negeri maupun faktor administratif lainnya yang masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan,” katanya.
Ia menegaskan, dalam jangka pendek pemerintah harus memastikan seluruh calon peserta didik dapat tertampung, khususnya di sekolah negeri. Sementara dalam jangka panjang, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan penerimaan siswa tahun 2027.
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi IV adalah pengawasan terhadap mutasi Kartu Keluarga (KK) yang sering menjadi sorotan dalam proses seleksi berdasarkan domisili. Menurut Novan, setiap perubahan data kependudukan harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan agar tidak merugikan peserta didik yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.
“Pengawasan mutasi Kartu Keluarga harus diperketat demi menjaga keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sistem penerimaan peserta didik tidak boleh hanya berorientasi pada jarak tempat tinggal, tetapi juga harus menjamin asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sehingga seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
Melalui rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga meminta Disdikbud terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan, baik pembangunan sarana dan prasarana maupun proses SPMB. Pengawasan yang berkelanjutan diharapkan mampu memastikan seluruh anggaran pendidikan digunakan secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu layanan pendidikan di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















