KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menghadiri rapat paripurna DPRD Kukar dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Penyampaian LKPJ ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun anggaran. Rapat paripurna tersebut merupakan mekanisme resmi dalam pelaporan kinerja kepala daerah kepada DPRD.
Dalam kesempatan itu, Rendi Solihin menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini merupakan kewajiban kami dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara terbuka dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran tidak hanya harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas, tetapi juga kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan.
Penyampaian LKPJ sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan pemerintah, di mana setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan tersebut pada akhir Maret setiap tahunnya sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, laporan tersebut akan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil audit ini nantinya akan menjadi dasar evaluasi untuk mengidentifikasi kekurangan serta melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran ke depan.
Di sisi lain, DPRD Kutai Kartanegara juga akan melakukan pembahasan LKPJ melalui Badan Anggaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap, melalui penyampaian dan pembahasan LKPJ ini, pengelolaan keuangan daerah dapat semakin transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026

















