Menu

Mode Gelap
Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

HUKUM / KRIMINAL · 14 Apr 2026 15:00 WITA ·

Transaksi Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti


 Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat. Perbesar

Pelaku S alias O bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan jajaran Polsek Samboja Barat. Dok: Polsek Samboja Barat.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Handil Baru Darat, Kecamatan Samboja Barat. Seorang pria berinisial S alias O diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,29 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut pada Senin (13/4/2026). Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Plh Kapolsek Samboja Barat, Iptu Iwan Setiawan, mengungkapkan saat penangkapan pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat membuang empat klip plastik berisi sabu, sementara dua klip lainnya disembunyikan di sela kursi di dalam rumah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan total enam klip plastik sabu dengan berat keseluruhan 1,29 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, satu unit handphone, satu bendel plastik klip, korek api, gunting, dompet, serta alat takar dari potongan kartu remi.

Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Samboja Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Iptu Iwan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL