Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 20 Apr 2026 11:00 WITA ·

Nekat Timbun dan Jual BBM Subsidi, Sopir Kijang Krista Diciduk Saat Melintas di Jonggon


 Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Penindakan ini bermula saat petugas melaksanakan operasi BBM subsidi di Desa Jonggon pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan patroli dan pemantauan di sepanjang jalan poros Jonggon guna mengantisipasi praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM.

Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ungkap Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Dari hasil interogasi, pengemudi mengakui BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Yang bersangkutan mengaku membeli BBM dari SPBU Jahab Km 14 dengan total sekitar Rp3,5 juta, lalu akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter,” jelasnya.

Diduga, pelaku sengaja membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat karena dapat mengganggu distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Atas perbuatannya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan dan penyalahgunaan yang kerap terjadi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hari Supranoto.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Ditangkap, Polres Kukar Amankan 10 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

koba01
Trending di HUKUM / KRIMINAL