KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti mencapai kurang lebih tiga kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka di wilayah Samarinda, Tenggarong Seberang, dan Tenggarong.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ganja siap edar dengan total berat sekitar tiga kilogram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil ditangani jajarannya sepanjang tahun ini.
“Kasus ganja tiga kilogram ini merupakan salah satu dari lima perkara narkotika yang berhasil kami ungkap,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Hari, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Loa Kulu akan terus mengoptimalkan upaya penindakan sekaligus pencegahan terhadap peredaran narkotika.
“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Polsek Loa Kulu juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut. Kegiatan itu dihadiri oleh Camat Loa Kulu, perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Polres Kutai Kartanegara, Kepala Desa Loa Kulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Loa Kulu.
Barang bukti ganja yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dibakar guna memastikan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di tengah masyarakat.
AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Jauhi narkoba dalam bentuk apa pun dan segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ganja seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polsek Loa Kulu. Bahkan, berdasarkan rekapitulasi Polres Kutai Kartanegara yang diteruskan ke Polda Kalimantan Timur, kasus tersebut tercatat sebagai pengungkapan ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur pada periode tersebut.
Pihak kepolisian berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkoba yang kian kompleks.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















