Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Raih Indonesia People’s Choice Award 2026, Dinilai Inspiratif Menjembatani Aspirasi Masyarakat Balikpapan Siap Sambut 5.000 Peserta Porpamnas IX 2026, Dongkrak Ekonomi dan Promosikan Gerbang IKN HUT RI ke-81 di Balikpapan Tetap Digelar di BSCC Dome, Pemkot Sesuaikan Jumlah Undangan Disambut Haru Warga, Rita Widyasari Pilih Istirahat dan Berkumpul Bersama Keluarga OIKN Perkuat Upaya Cegah Stunting, Siapkan Generasi Sehat untuk Masa Depan Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 3 Jun 2026 14:00 WITA ·

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA


 Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Iptu Danto Utomo, saat menggelar siaran pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti sekitar tiga kilogram di halaman Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Iptu Danto Utomo, saat menggelar siaran pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti sekitar tiga kilogram di halaman Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). Foto: Fairuzzabady.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dengan barang bukti mencapai kurang lebih tiga kilogram. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas wilayah, termasuk seorang warga negara asing (WNA).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi ganja di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil operasi yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka di wilayah Samarinda, Tenggarong Seberang, dan Tenggarong.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa ganja siap edar dengan total berat sekitar tiga kilogram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil ditangani jajarannya sepanjang tahun ini.

“Kasus ganja tiga kilogram ini merupakan salah satu dari lima perkara narkotika yang berhasil kami ungkap,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hari, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Loa Kulu akan terus mengoptimalkan upaya penindakan sekaligus pencegahan terhadap peredaran narkotika.

“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Polsek Loa Kulu juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut. Kegiatan itu dihadiri oleh Camat Loa Kulu, perwakilan Pengadilan Negeri Tenggarong, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Polres Kutai Kartanegara, Kepala Desa Loa Kulu, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Loa Kulu.

Barang bukti ganja yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan dengan cara dibakar guna memastikan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar di tengah masyarakat.

AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

Ia juga mengingatkan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Jauhi narkoba dalam bentuk apa pun dan segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pengungkapan ganja seberat tiga kilogram tersebut merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polsek Loa Kulu. Bahkan, berdasarkan rekapitulasi Polres Kutai Kartanegara yang diteruskan ke Polda Kalimantan Timur, kasus tersebut tercatat sebagai pengungkapan ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur pada periode tersebut.

Pihak kepolisian berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman peredaran gelap narkoba yang kian kompleks.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

koba03

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Ditangkap, Polres Kukar Amankan 10 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

koba01

Kepergok Mencuri di Wisata Air Terjun Perjiwa, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Depan Rumah

27 April 2026 - 19:00 WITA

kriminal1
Trending di HUKUM / KRIMINAL