Menu ✖

Mode Gelap
Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

HUKUM / KRIMINAL · 29 Mei 2026 18:00 WITA ·

Polsek Muara Jawa Ringkus Pengedar Sabu, 42 Paket Narkoba Disita


 Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto: Dok. Polsek Muara Jawa. Perbesar

Seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita puluhan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Foto: Dok. Polsek Muara Jawa.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BA (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Plh. Kapolsek Muara Jawa Iptu Bagus Sukoco langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan BA di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Jawa Ulu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 42 paket sabu dengan berat bruto sekitar 43,67 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, satu unit handphone, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Plh. Kapolsek Muara Jawa Iptu Bagus Sukoco mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Muara Jawa.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian memberantas narkotika,” ujar Iptu Bagus Sukoco, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba karena narkotika dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan lingkungan masyarakat.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

17 Orang Positif Narkoba Saat Operasi Ketiga di Gunung Bugis, Polda Kaltim Siapkan Rehabilitasi

17 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n98

36 Orang Positif Narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

n73

Operasi Sarang Narkoba Sasar Tiga THM di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Narkotika

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

n10

Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Tiga Orang Diamankan

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

n8

Polisi Gerebek Kampung Narkoba Gunung Bugis, 48 Orang Positif Narkotika

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

m86

Polda Kaltim Sita 1 Kilogram Sabu di Samarinda, Pengungkapan Berawal dari Pemeriksaan Warga Binaan

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

m62
Trending di HUKUM / KRIMINAL