Menu

Mode Gelap
Dovy Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Meski Beda Dapil Hari Ketiga Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Belum Membuahkan Hasil Sosialisasikan Raperda Pasar Rakyat, Rusdi Doviyanto Ajak Warga Ikut Beri Masukan DPRD Samarinda Godok Raperda Pasar Rakyat, Dovy Serap Aspirasi Warga Sambutan KONI Samarinda Matangkan Kontingen Porprov, 1.700 Atlet Masuk Tahap Seleksi Akhir

HUKUM / KRIMINAL · 29 Mei 2026 17:00 WITA ·

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Ditangkap, Polres Kukar Amankan 10 Paket Sabu dan Jutaan Rupiah


 Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar. Perbesar

Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu dan barang bukti lainnya. Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Kukar.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AL (37) dan NR (37). Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar kertas aluminium foil bekas bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar melalui Kasi Humas Iptu Maryono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Desa Sebulu Modern.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Steven Moses langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka NR beserta barang bukti berupa 10 paket sabu, kendaraan bermotor, dan handphone miliknya,” ujar Iptu Maryono, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil interogasi awal, NR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AL. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan cara memancing AL untuk mendatangi NR di lokasi yang telah dipantau petugas.

Saat tiba di lokasi, AL langsung diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah dengan nomor polisi KT 3983 UO, uang tunai Rp3,2 juta, serta aluminium foil yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika.

“Untuk saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Iptu Maryono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dendam Lama Berujung Maut, Penjaga Malam Tewas dalam Duel Berdarah di Pasar Sepinggan

30 Juni 2026 - 16:00 WITA

a160

Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

18 Juni 2026 - 13:30 WITA

a17

Penculikan Bocah 7 Tahun di Kutim Berujung Maut, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 12:00 WITA

poldakaltim001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Ungkap Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka, Satu di Antaranya WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

loakul01
Trending di HUKUM / KRIMINAL