KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Lurah Gunung Lingai, Siti Jubaedah, memberikan penjelasan kepada awak media usai menghadiri rapat bersama anggota DPRD Kota Samarinda terkait pelayanan administrasi pertanahan di wilayahnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebut kehadirannya dalam rapat tersebut sebagai bentuk penghormatan atas undangan DPRD sekaligus kesempatan untuk menerima masukan dari para wakil rakyat. Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi penting bagi kelurahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Siti menegaskan bahwa sikap kehati-hatian yang diterapkan dalam proses administrasi pertanahan bukan bertujuan untuk mempersulit, melainkan memastikan setiap prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, ada sejumlah aspek krusial yang harus diperiksa sebelum menandatangani dokumen pengantar, mulai dari kejelasan kuasa, keberadaan ahli waris, hingga kesesuaian lokasi objek tanah.
Dalam praktiknya, ia mengakui masih terdapat kendala di lapangan, termasuk belum maksimalnya verifikasi langsung terhadap objek tanah pada beberapa kasus. Kondisi tersebut, kata dia, menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Ini bukan soal mempersulit, tetapi lebih pada upaya memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan. Kami ingin melayani masyarakat dengan baik, namun tetap harus berpegang pada SOP dan ketentuan administrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Siti menyoroti tingginya potensi konflik pertanahan di wilayah Gunung Lingai, khususnya terkait kasus tumpang tindih sertifikat. Dalam situasi tersebut, peran lurah menjadi sangat penting sebagai pihak yang memberikan pengantar administratif, yang nantinya menjadi dasar pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memproses dokumen.
Ia menjelaskan bahwa tanda tangan lurah pada dokumen pengantar merupakan indikator bahwa secara administratif data yang diajukan telah memenuhi sebagian besar persyaratan, meskipun keputusan akhir tetap berada di pihak BPN.
Ke depan, pihak kelurahan berkomitmen menindaklanjuti arahan DPRD dengan memperkuat verifikasi lapangan serta melengkapi dokumen pendukung. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga akan ditingkatkan agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prosedur.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik kami di kelurahan, RT, staf, maupun masyarakat. Tujuannya agar setiap proses bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















