Menu ✖

Mode Gelap
Selamat Ulang Tahun Ke-55 H. Viktor Yuan, S.H., M.H. Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 13:00 WITA ·

Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Minta Draft Diperbaiki


 Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat, Rabu (22/4/2026).

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah evaluasi terhadap draft yang diajukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hasilnya, dokumen dinilai masih perlu pembenahan agar pembahasan lebih terarah.

Menurutnya, draft yang belum optimal berpotensi menghambat pembahasan pasal demi pasal. “Makanya kita minta diperbaiki dulu, supaya nanti saat dibahas lebih jelas dan tidak bolak-balik revisi,” ujarnya.

Viktor menegaskan, Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah. Ia menilai, banyak perumahan belum bisa diserahterimakan karena prasarana dan sarana belum memenuhi ketentuan.

Persoalan perumahan terbengkalai juga menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia menekankan, aturan yang disusun tidak hanya mengatur serah terima, tetapi juga pengelolaan fasilitas ke depan. “Kalau hanya serah terima saja, nanti kita buat aturan lagi. Lebih baik sekalian diatur pengelolaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Viktor memastikan pembahasan tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus. Ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi dari Perkim agar target pengesahan tahun ini bisa tercapai.

Di sisi lain, pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda perlu diimbangi regulasi yang jelas, terutama terkait kondisi wilayah yang rawan banjir. Pengaturan sistem drainase dan tata kelola lingkungan dinilai harus menjadi bagian penting dalam Raperda.

“Ini penting untuk memastikan pembangunan tidak memperparah kondisi lingkungan, terutama banjir,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hadiri Pelantikan PMII Samarinda, Celni Pita Sari Dorong Sinergi Mahasiswa dan Pemerintah

17 Oktober 2026 - 21:00 WITA

o6

Distanak Kukar Sediakan Klinik Hewan Gratis, Bisa Periksa hingga Operasi

17 Oktober 2026 - 15:00 WITA

o5

DP2KB Kukar Tegaskan Layanan KB Gratis Tersedia di Puskesmas hingga Rumah Sakit

17 Oktober 2026 - 14:00 WITA

o4

Sunggono Buka Sertifikasi dan Munaqosyah Akbar 500 Guru Mengaji se-Kukar

17 Oktober 2026 - 13:00 WITA

o3

Operasi Narkoba Gunung Bugis Diapresiasi, Pemerintah dan DPRD Balikpapan Dorong Penindakan Berkelanjutan

17 Oktober 2026 - 09:30 WITA

o1

Helmi Abdullah Ajak Masyarakat Perbanyak Shalawat dan Istigfar di Kaltim Bershalawat XIV

17 Oktober 2026 - 08:30 WITA

n97
Trending di BERITA DAERAH