Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026 Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 13:00 WITA ·

Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Minta Draft Diperbaiki


 Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat, Rabu (22/4/2026).

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah evaluasi terhadap draft yang diajukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hasilnya, dokumen dinilai masih perlu pembenahan agar pembahasan lebih terarah.

Menurutnya, draft yang belum optimal berpotensi menghambat pembahasan pasal demi pasal. “Makanya kita minta diperbaiki dulu, supaya nanti saat dibahas lebih jelas dan tidak bolak-balik revisi,” ujarnya.

Viktor menegaskan, Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah. Ia menilai, banyak perumahan belum bisa diserahterimakan karena prasarana dan sarana belum memenuhi ketentuan.

Persoalan perumahan terbengkalai juga menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia menekankan, aturan yang disusun tidak hanya mengatur serah terima, tetapi juga pengelolaan fasilitas ke depan. “Kalau hanya serah terima saja, nanti kita buat aturan lagi. Lebih baik sekalian diatur pengelolaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Viktor memastikan pembahasan tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus. Ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi dari Perkim agar target pengesahan tahun ini bisa tercapai.

Di sisi lain, pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda perlu diimbangi regulasi yang jelas, terutama terkait kondisi wilayah yang rawan banjir. Pengaturan sistem drainase dan tata kelola lingkungan dinilai harus menjadi bagian penting dalam Raperda.

“Ini penting untuk memastikan pembangunan tidak memperparah kondisi lingkungan, terutama banjir,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, Helmi Abdullah Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata

26 Agustus 2026 - 20:30 WITA

h25

Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD

26 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h24

Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

26 Agustus 2026 - 10:30 WITA

h23

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16
Trending di BERITA DAERAH