Menu

Mode Gelap
Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan” Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

BERITA DAERAH · 22 Apr 2026 13:00 WITA ·

Pembahasan Raperda PSU Samarinda Ditunda, DPRD Minta Draft Diperbaiki


 Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, memberikan keterangan terkait penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, Rabu (22/4/2026). Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman di Kota Samarinda belum dapat dilanjutkan dalam waktu dekat, Rabu (22/4/2026).

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah evaluasi terhadap draft yang diajukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Hasilnya, dokumen dinilai masih perlu pembenahan agar pembahasan lebih terarah.

Menurutnya, draft yang belum optimal berpotensi menghambat pembahasan pasal demi pasal. “Makanya kita minta diperbaiki dulu, supaya nanti saat dibahas lebih jelas dan tidak bolak-balik revisi,” ujarnya.

Viktor menegaskan, Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum, khususnya dalam proses penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah. Ia menilai, banyak perumahan belum bisa diserahterimakan karena prasarana dan sarana belum memenuhi ketentuan.

Persoalan perumahan terbengkalai juga menjadi alasan perlunya regulasi yang lebih tegas. Ia menekankan, aturan yang disusun tidak hanya mengatur serah terima, tetapi juga pengelolaan fasilitas ke depan. “Kalau hanya serah terima saja, nanti kita buat aturan lagi. Lebih baik sekalian diatur pengelolaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Viktor memastikan pembahasan tetap dilakukan melalui Bapemperda tanpa pembentukan panitia khusus. Ia juga menekankan pentingnya percepatan revisi dari Perkim agar target pengesahan tahun ini bisa tercapai.

Di sisi lain, pesatnya pembangunan perumahan di Samarinda perlu diimbangi regulasi yang jelas, terutama terkait kondisi wilayah yang rawan banjir. Pengaturan sistem drainase dan tata kelola lingkungan dinilai harus menjadi bagian penting dalam Raperda.

“Ini penting untuk memastikan pembangunan tidak memperparah kondisi lingkungan, terutama banjir,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20

Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM

18 Juni 2026 - 20:30 WITA

a19

DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

18 Juni 2026 - 20:00 WITA

a18

Wali Kota Tinjau Revitalisasi Pipa Induk PTMB, Siapkan Distribusi Air Bersih Lebih Andal

18 Juni 2026 - 19:30 WITA

a16
Trending di BERITA DAERAH