KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ratusan warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar aksi unjuk rasa di jetty milik PT Bintang Prima Energy Pratama. Dengan membawa spanduk dan poster, mereka menuntut agar aktivitas pertambangan yang terhenti sejak awal tahun 2026 segera kembali beroperasi.
Aksi tersebut dipicu berhentinya kegiatan tambang yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat setempat. Sejak operasional dihentikan, ribuan warga kehilangan sumber penghasilan utama mereka.
Koordinator aksi, Ilyas, menegaskan bahwa kehadiran warga merupakan bentuk desakan kepada perusahaan dan pemerintah agar segera memberikan kepastian terkait izin operasional tambang.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan pekerjaan, khususnya tambang di Muara Jawa. Tuntutan pertama kami adalah segera terbitkan IUP agar aktivitas tambang bisa berjalan kembali seperti biasa, sehingga warga bisa bekerja lagi,” ujar Ilyas di lokasi aksi, Minggu (3/5/2026).
Ia menambahkan, selain penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), warga juga meminta percepatan perpanjangan izin bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan. Menurutnya, lambatnya proses perizinan membuat ribuan pekerja tambang kini menganggur.
“Tuntutan kami juga menyelamatkan ribuan pekerjaan tambang yang saat ini terhenti akibat lambatnya perizinan. Kami minta ekonomi daerah tambang dipulihkan, serta ada kepastian hukum dan kepastian kerja bagi para pekerja,” katanya.
Dampak penghentian tambang, lanjut Ilyas, tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga sektor pendukung seperti transportasi sungai, katering, hingga pelaku usaha kecil lainnya.
“Selama tambang ini tutup, ekonomi lumpuh total. Tidak ada kerjaan sama sekali. Bagaimana kami menghidupi keluarga? Anak istri butuh makan,” ucapnya.
Ia juga memperingatkan, jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi, warga berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Kalimantan Timur PT Bintang Prima Energy Pratama, Gendut Suprianto, membenarkan bahwa penghentian operasional tambang memberikan dampak besar bagi masyarakat sekitar.
“Memang masyarakat sangat terdampak. Di Muara Jawa ini ada ribuan warga yang terlibat sebagai tenaga kerja di perusahaan tambang. Selain itu ada juga usaha pendukung seperti katering, transportasi kapal, laundry, hingga pasokan air minum,” jelas Gendut.
Ia menjelaskan, perusahaan telah mengajukan perpanjangan IUP yang akan berakhir pada 13 Mei 2026. Namun, proses tersebut terkendala regulasi baru terkait wilayah yang masuk dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Perpanjangan IUP sudah kami ajukan, tetapi ada regulasi baru karena wilayah ini masuk dalam delineasi IKN pada ring 3, sehingga masih ada hambatan. Selain itu, RKAB tahun 2026 juga belum terbit, sehingga sejak 1 Januari 2026 kami berhenti operasi,” ungkapnya.
Menurut Gendut, perusahaan bersama sekitar 22 pemegang IUP lainnya yang terdampak telah membentuk forum dan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat untuk mencari solusi.
“Kami sudah bersurat kepada Presiden dan dalam waktu dekat akan ada pertemuan di Kementerian Koordinator untuk membahas solusi. Harapan kami ada kepastian hukum dan relaksasi kebijakan, karena ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga investasi yang sudah sangat besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Minerba, perusahaan memiliki hak untuk memperpanjang IUP hingga dua kali. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar operasional tambang dapat kembali berjalan dan roda perekonomian masyarakat bisa pulih.
Sebagai informasi, lahan tambang PT Bintang Prima Energy Pratama memiliki luas sekitar 1.243 hektare, dengan area yang baru ditambang mencapai sekitar 50 hektare sejak mulai beroperasi pada 2013.
Pewarta : Hilman Editor : Fairuzzabady @2026

















