Menu

Mode Gelap
Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026 Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

BERITA DAERAH · 9 Mei 2026 11:00 WITA ·

Viktor Yuan Soroti Penertiban Dishub di Halaman Rumah Warga


 Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan memberikan keterangan terkait tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan memberikan keterangan terkait tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan menyoroti tindakan penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terhadap kendaraan pelajar yang diparkir di halaman rumah warga di kawasan Wijayakusuma I, Samarinda.

Menurutnya, tindakan penertiban tidak seharusnya dilakukan apabila kendaraan diparkir di area pribadi milik warga dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun arus lalu lintas. Hal itu disampaikan Viktor Yuan saat dikonfirmasi awak media, Jumat malam (8/5/2026).

“Kalau itu di halaman rumah milik warga, sebenarnya tidak boleh. Karena parkirnya di dalam wilayah rumah pribadi, itu hak atau kewenangan dari pemilik rumah. Jadi jangan terlalu masuk ke ranah sana,” ujarnya.

Viktor menilai pihak Dishub perlu memastikan terlebih dahulu status lahan yang digunakan untuk parkir sebelum melakukan tindakan di lapangan. Menurutnya, penertiban hanya dapat dilakukan apabila kendaraan diparkir di jalan umum, trotoar, atau lokasi yang mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Perlu dicek kembali, apakah halaman rumah itu milik penghuni rumah atau lahan pemerintah maupun lahan umum. Kalau di halaman rumah warga, nggak boleh. Kecuali mereka parkir di jalan raya, menutup lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah sebenarnya bukan sekadar lokasi parkir para pelajar, melainkan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurutnya, pendekatan edukatif kepada pelajar jauh lebih penting dibanding melakukan penertiban kendaraan yang berada di lahan pribadi warga.

“Sebenarnya kalau mau melakukan penertiban atau edukasi, yang diedukasi adalah para siswa supaya tidak boleh naik motor ke sekolah. Karena belum cukup umur dan belum punya SIM,” tegasnya.

Politisi Komisi II DPRD Samarinda itu juga mendorong adanya kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar terkait keselamatan berlalu lintas dan aturan berkendara.

Ia menilai edukasi dapat dilakukan melalui forum diskusi, seminar, maupun sosialisasi rutin di sekolah-sekolah agar kesadaran siswa terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat.

“Yang mengedukasi bisa dari pihak kepolisian maupun pihak sekolah. Bisa dibuat forum diskusi, seminar, atau edukasi lainnya. Tapi kalau merazia motor yang ada di halaman rumah orang, itu tidak nyambung,” ujarnya.

Meski demikian, Viktor Yuan menegaskan dirinya tetap mendukung langkah pemerintah dalam memberikan edukasi kepada pelajar agar tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah apabila belum memenuhi syarat secara hukum.

“Kalau tujuannya untuk edukasi supaya mereka tidak membawa kendaraan sendiri karena masih di bawah umur, itu lain hal. Tapi kalau tindakan penertiban di halaman rumah warga, itu tidak benar dan tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejar Target Nasional 30 Persen, Disdukcapil Balikpapan Percepat Aktivasi IKD

26 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h24

Dishub Samarinda Siapkan Sistem Baru Kupon Biosolar Subsidi, Berlaku 1 September 2026

26 Agustus 2026 - 10:30 WITA

h23

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15
Trending di BERITA DAERAH