Menu

Mode Gelap
DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi Warga Sukaraja Dilibatkan dalam Penataan Drainase IKN, Otorita Dorong Pemberdayaan Masyarakat Dari Secangkir Kopi hingga Peluang Usaha, Ekonomi Warga Mulai Bergeliat di Kawasan IKN

BERITA DAERAH · 20 Mei 2026 14:00 WITA ·

DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi


 Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan kepada awak media terkait belum adanya perkembangan terbaru mengenai dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF) proyek Terowongan Samarinda. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum terowongan dapat difungsionalkan untuk masyarakat. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, memberikan keterangan kepada awak media terkait belum adanya perkembangan terbaru mengenai dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF) proyek Terowongan Samarinda. Dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum terowongan dapat difungsionalkan untuk masyarakat. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima perkembangan terbaru terkait dokumen Sertifikat Layak Fungsi (SLF) proyek Terowongan Samarinda. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat utama sebelum terowongan dapat difungsionalkan untuk masyarakat.

Hal itu disampaikan Deni saat ditemui awak media di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/05/2026). Ia menegaskan DPRD masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota Samarinda terkait proses pengajuan SLF dan hasil uji teknis yang sedang berjalan.

“Sampai hari ini kami belum menerima update terbaru perkembangan tentang SLF yang diajukan oleh pemerintah kota terkait dengan terowongan,” ujar Deni.

Menurutnya, Komisi III DPRD Samarinda sebelumnya telah merencanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas perkembangan proyek tersebut, khususnya terkait hasil uji kelayakan dan penerbitan SLF. Namun agenda itu kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada Juni 2026 karena DPRD masih memasuki masa reses dan libur Iduladha.

“Nanti di bulan Juni kita agendakan. Kita ingin memastikan lagi sejauh mana uji kelayakan itu, atau dokumen SLF yang kita tunggu. Karena kalau itu belum ada, kita tidak bisa lakukan fungsional,” tegasnya.

Deni menjelaskan, secara fisik proyek terowongan sebenarnya sudah mendekati tahap siap digunakan. Namun secara administrasi dan teknis, pemerintah kota tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, termasuk hasil uji teknis KKJT yang menjadi bagian dari proses penerbitan SLF.

“Kalau terkait uji teknis KKJT yang itu adalah bagian dari SLF belum diterima, otomatis belum bisa dilaksanakan fungsional daripada terowongan,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan, terakhir kali pihaknya menerima informasi dari pemerintah kota pada Februari lalu. Saat itu disebutkan akan ada sidang lanjutan terkait proses pengajuan uji kelayakan proyek terowongan. Akan tetapi hingga kini DPRD belum memperoleh informasi lanjutan mengenai hasil sidang tersebut.

“Info terakhir ketika selesai sidak dikatakan bahwa sifatnya sudah SLF, artinya sertifikat layak fungsi yang harus dikantongi ketika terowongan ini akan difungsionalkan. Nah itu yang kita tunggu,” ujarnya.

Selain itu, Deni juga menanggapi adanya usulan tambahan anggaran dalam proyek terowongan. Menurutnya, di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, fokus utama sebaiknya diarahkan pada penyelesaian dokumen legalitas dan kesiapan fungsi terowongan, bukan pada pekerjaan tambahan lain.

“Yang kita kejar saat ini adalah terkait fungsionalnya. Jadi mungkin leveling dan regrading itu kita kesampingkan sementara, tapi fokus terhadap pengurusan sertifikat layak fungsi,” jelasnya.

Ia meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan berbagai langkah percepatan, baik melalui pendekatan teknokratik maupun komunikasi lintas instansi, agar proses penerbitan SLF dapat segera diselesaikan.

Menurut Deni, keberadaan terowongan sangat dinantikan masyarakat karena diharapkan mampu membantu mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di sejumlah ruas jalan utama Kota Samarinda, terutama di kawasan Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Iskandar Dinata.

“Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Terowongan ini diharapkan bisa membantu meminimalisir kemacetan di Jalan Otista maupun Iskandar Dinata yang selama ini menjadi momok pengendara terutama pada jam padat pagi dan sore,” ucapnya.

Deni berharap proyek tersebut setidaknya sudah bisa memasuki tahap uji coba operasional pada tahun 2026 agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

“Kita berharap minimal dilakukan uji coba satu bulan untuk melihat apakah benar-benar bisa memecah alur kemacetan atau seperti apa,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Deni juga menyoroti pentingnya pengembangan sistem transportasi massal di Kota Samarinda, termasuk rencana pengoperasian bus listrik. Ia menilai alasan keterbatasan lebar jalan tidak seharusnya menjadi hambatan untuk menghadirkan transportasi publik yang terintegrasi.

“Tidak mesti bus besar kapasitas 30 sampai 40 orang. Bisa menggunakan bus kapasitas 15 sampai 20 orang lalu disambung feeder seperti mikrotrans untuk jalan-jalan kecil. Kota lain seperti Banjarmasin dan Balikpapan sudah bisa menjalankan,” katanya.

Menurutnya, kehadiran transportasi massal merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat Kota Samarinda, terutama untuk membantu mobilitas pelajar dan mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sekolah.

“Sampai hari ini banyak orang tua mengeluhkan kemacetan pada jam sekolah dan jemput anak. Dengan adanya bus transit atau feeder, anak-anak bisa memanfaatkan fasilitas transportasi itu,” ujarnya.

Saat ditanya terkait potensi persoalan dalam proyek terowongan serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah di kemudian hari, Deni menegaskan seluruh tahapan proyek telah berada dalam pengawasan dan pengendalian yang ketat.

“Project ini sudah berdasarkan kajian teknis dan juga dalam pengawasan. Seluruh project kegiatan di Samarinda juga terintegrasi dengan MCP KPK dan Kejaksaan, artinya sudah terawasi dengan baik,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD tetap ingin memastikan seluruh dokumen administrasi dan teknis, termasuk AMDAL dan SLF, telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Samarinda sebelum terowongan dibuka untuk umum.

“Kita ingin melihat sejauh mana terkait SLF itu tadi. Mudah-mudahan bisa segera didapatkan supaya terowongan ini bisa difungsionalkan, karena itu yang ditunggu-tunggu masyarakat sampai hari ini,” pungkasnya.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern

20 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkediri01

DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern

20 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota45

PWI Kukar dan Diskominfo Perkuat Sinergi, Dorong Kompetensi Wartawan dan Keterbukaan Informasi

19 Mei 2026 - 14:00 WITA

pwi001

DPRD Samarinda Soroti Infrastruktur dan Lingkungan, Arif Kurniawan: Pembangunan Jangan Abaikan Risiko Banjir

19 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota43

DPRD Samarinda Prihatin Munculnya “Kampung Narkoba”, Aris Mulyanata Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat

19 Mei 2026 - 12:00 WITA

dprdkota42

DPRD Samarinda Soroti Transparansi dan Pengawasan Proyek Terowongan

19 Mei 2026 - 11:00 WITA

dprdkota41 1
Trending di BERITA DAERAH