KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti belum adanya kepastian terkait hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Kelurahan Loa Bakung. Meski usulan penyediaan lahan telah diajukan sejak 2012, hingga kini masyarakat masih menunggu kejelasan dari pihak perusahaan PT BBE terkait realisasi hibah yang dinilai sangat dibutuhkan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa terus berlarut-larut mengingat kebutuhan lahan pemakaman di wilayah Loa Bakung dan Kecamatan Sungai Kunjang semakin mendesak. DPRD pun meminta seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakjelasan.
Hal tersebut disampaikan Ronal dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, Lantai I DPRD Kota Samarinda, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, perjuangan memperoleh lahan TPU baru telah berlangsung cukup panjang. Aspirasi masyarakat kembali mengemuka pada Juli 2025 ketika warga Loa Bakung mendatangi DPRD dan menyampaikan keluhan mengenai belum adanya tindak lanjut terhadap surat permohonan hibah lahan yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda kepada PT BBE sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Warga Loa Bakung berharap DPRD dapat memfasilitasi agar permohonan yang pernah diajukan pemerintah sejak tahun 2012 bisa mendapatkan respons yang jelas. Sampai pertengahan tahun 2025, surat tersebut belum juga memperoleh kepastian dari perusahaan,” ujar Ronal.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Samarinda kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT BBE. Dalam forum tersebut, DPRD meminta penjelasan terkait perkembangan permohonan hibah lahan yang selama ini dinantikan masyarakat.
Namun, kata Ronal, pihak perusahaan yang hadir saat itu hanya perwakilan dan belum dapat memberikan keputusan final. Mereka menyampaikan bahwa persoalan hibah lahan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada manajemen atau pimpinan perusahaan yang berada di Jakarta.
Karena belum memperoleh jawaban yang pasti, DPRD memandang perlu melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Pada 10 September 2025, Komisi I DPRD bersama pihak terkait melakukan peninjauan ke lokasi yang direncanakan menjadi area TPU baru.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya terkait kondisi fisik lahan yang masih memerlukan pematangan karena berada di kawasan dengan kontur berbukit dan berlereng. Selain itu, luas lahan yang sebelumnya disebut mencapai sekitar 10 hektare ternyata berubah menjadi sekitar 4 hektare atau 40.000 meter persegi.
“Yang menjadi perhatian kami adalah lokasi yang diberikan harus benar-benar layak untuk kebutuhan masyarakat. Saat kami turun ke lapangan, kondisi lahannya masih perlu pematangan. Selain itu, luas lahan yang sebelumnya direncanakan sekitar 10 hektare ternyata berkurang menjadi sekitar 4 hektare,” jelasnya.
Ronal menilai kelayakan lahan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan sebelum proses hibah direalisasikan. Menurutnya, lahan TPU tidak hanya harus tersedia secara administratif, tetapi juga harus siap digunakan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
Ia menjelaskan bahwa kebutuhan TPU baru saat ini semakin mendesak. Sejumlah lokasi pemakaman yang ada di Samarinda disebut mulai mengalami keterbatasan kapasitas, sehingga pemerintah perlu segera menyiapkan alternatif lahan baru untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
“Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu kami akan terus mengawal agar ada kepastian dan solusi yang jelas bagi warga Loa Bakung,” tegasnya.
Selain mendorong kepastian dari pihak perusahaan, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk terus mengawal proses tersebut. Menurut Ronal, diperlukan koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dapat segera menemukan titik terang.
Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Di antaranya mengenai alasan utama pengajuan hibah kepada PT BBE, tingkat urgensi kebutuhan TPU baru bagi warga Loa Bakung dan Sungai Kunjang, serta pertimbangan pemilihan lokasi yang berada di kawasan eks tambang perusahaan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menunggu hasil verifikasi dan pengukuran lahan yang dilakukan sebelum pengajuan hibah, termasuk kepastian mengenai kelayakan lahan seluas 40.000 meter persegi tersebut untuk dimanfaatkan sebagai area pemakaman umum.
Aspek legalitas juga menjadi perhatian penting. DPRD menilai status hukum, sertifikasi lahan, serta mekanisme penyerahan aset harus dipastikan lebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengembangan kawasan TPU juga dinilai penting untuk menjamin pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan warga.
Jika hibah lahan nantinya terealisasi, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan perencanaan pembangunan infrastruktur pendukung, mulai dari akses jalan, drainase, fasilitas pelayanan pemakaman, hingga kebutuhan anggaran operasional dan pemeliharaan kawasan TPU.
DPRD Kota Samarinda berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi masyarakat. Setelah menunggu lebih dari satu dekade, warga Loa Bakung dinilai berhak memperoleh kejelasan mengenai penyediaan lahan pemakaman yang layak dan memadai sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















