KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Eddy Syahrani, S.Sos, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses penyusunan kebijakan daerah. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda, Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD, perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, praktisi, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan. Forum ini menjadi wadah bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan kritik terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan berpartisipasi dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan tingginya kepedulian terhadap pembangunan Kota Samarinda, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemakaman umum yang lebih tertib, terencana, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam penyusunan regulasi daerah,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, uji publik merupakan salah satu tahapan strategis dalam penyusunan peraturan daerah karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Melalui forum tersebut, DPRD dapat memperoleh berbagai perspektif yang akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan terhadap substansi Raperda sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Eddy menambahkan, keterlibatan publik tidak hanya menjadi bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi, tetapi juga menjadi upaya menciptakan regulasi yang lebih berkualitas, implementatif, dan memiliki legitimasi yang kuat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang nantinya disahkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai unsur pendukung DPRD, lanjutnya, Sekretariat DPRD Kota Samarinda memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan kebijakan berjalan sesuai mekanisme, transparan, akuntabel, serta membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
“Kami berkomitmen memfasilitasi proses pembentukan kebijakan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Menurut Eddy, fungsi Sekretariat DPRD tidak hanya memberikan dukungan administratif dan teknis kepada lembaga legislatif, tetapi juga memastikan setiap pembahasan rancangan peraturan daerah berlangsung secara terbuka. Karena itu, forum uji publik menjadi bagian penting agar setiap masukan dari masyarakat dapat terdokumentasi dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah Raperda.
Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan kritik, saran, maupun masukan yang konstruktif. Menurutnya, setiap pendapat yang disampaikan memiliki nilai penting dalam memperkuat substansi aturan, terutama terkait pengelolaan pemakaman umum yang ke depan harus mampu menjawab tantangan keterbatasan lahan, penataan kawasan pemakaman, hingga peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Eddy berharap proses pembahasan Raperda dapat berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dengan adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat, ia optimistis Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum akan menjadi landasan bagi terciptanya tata kelola pemakaman yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan di Kota Samarinda.
Menutup sambutannya, Eddy berharap seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat luas. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















