KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Sesi tanya jawab dalam kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS berlangsung dinamis dan penuh masukan kritis. Kegiatan yang digelar di Gedung Graha Pemuda, Jalan AW Syahranie No. 101, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (20/6/2026) itu menghadirkan peserta dari kalangan mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga komunitas masyarakat.
Sejumlah peserta menyoroti pentingnya penguatan aspek pencegahan, edukasi publik, hingga kepastian perlindungan hukum bagi penderita HIV/AIDS dalam substansi Raperda yang tengah disusun DPRD Kota Samarinda.
Salah satu masukan datang dari Ibrahim, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Samarinda, yang menilai pembahasan dalam sosialisasi masih cenderung menitikberatkan pada aspek penanganan medis dibanding pencegahan sejak dini.
Menurutnya, langkah pencegahan harus menjadi prioritas utama mengingat kasus HIV/AIDS banyak ditemukan pada kelompok usia produktif.
“Pencegahan harus lebih diperkuat,” ujarnya singkat.
Ibrahim juga mendorong adanya penguatan edukasi dan pengawasan di lingkungan yang dinilai rentan, seperti kawasan kos-kosan dan lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Ia menilai pendekatan edukatif menjadi kunci untuk menekan potensi penularan di kalangan generasi muda.
Sementara itu, Franky dari DPD KNPI Kota Samarinda mengusulkan agar strategi pencegahan HIV/AIDS melibatkan lebih banyak peran pemuda sebagai agen edukasi di masyarakat. Ia menilai pendekatan berbasis komunitas akan lebih efektif dalam menjangkau kelompok rentan sekaligus mengurangi stigma terhadap penderita.
“Pemuda harus dilibatkan lebih aktif dalam edukasi,” katanya.
Ia mencontohkan keberhasilan pola gerakan relawan anti narkoba yang selama ini melibatkan pemuda dalam kegiatan sosialisasi di berbagai tingkatan masyarakat. Menurutnya, pendekatan serupa dapat diterapkan dalam isu HIV/AIDS melalui sekolah, kampus, hingga lingkungan masyarakat.
Masukan lain disampaikan Jamal Nur, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) sekaligus kader PC IMM Samarinda. Ia menyoroti pentingnya kejelasan aspek hukum dalam Raperda, khususnya terkait perlindungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Menurutnya, regulasi yang disusun tidak hanya harus fokus pada pencegahan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi penderita.
“Regulasi ini harus memberikan perlindungan yang adil,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang komprehensif, mencakup aspek pencegahan, penanganan, perlindungan pasien, serta edukasi publik secara berkelanjutan.
Berbagai masukan yang disampaikan peserta mendapat perhatian dari pihak penyelenggara dan narasumber. Seluruh aspirasi tersebut akan dihimpun sebagai bahan penyempurnaan sebelum Raperda masuk ke tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kota Samarinda.
Melalui forum ini, DPRD Samarinda berharap keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memperkuat substansi regulasi sehingga Raperda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab tantangan penanggulangan TBC dan HIV/AIDS di daerah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















