KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membina pelaku usaha lokal agar mampu memenuhi berbagai persyaratan usaha yang ditetapkan. Menurutnya, peningkatan kapasitas dan legalitas usaha menjadi kunci agar pengusaha lokal dapat bersaing sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut disampaikan Viktor kepada awak media usai mengikuti rapat Komisi II DPRD Kota Samarinda, Selasa (23/6/2026).
Ia mengatakan, pembinaan terhadap pelaku usaha tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk pendampingan, pelatihan, hingga fasilitasi pengurusan sertifikasi dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha.
“Pengusaha lokal harus dibina, bukan dibiarkan berjalan sendiri,” ujar Viktor.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha di Samarinda yang belum memiliki sertifikasi maupun dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Karena itu, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi sektor usaha diharapkan hadir memberikan solusi melalui program pembinaan yang berkelanjutan.
Ia menilai, apabila pemerintah mampu meningkatkan kapasitas pelaku usaha lokal, maka daya saing mereka akan semakin kuat dan peluang untuk berkembang juga akan lebih besar.
Selain menyoroti pembinaan pelaku usaha, Viktor turut memberikan perhatian terhadap mekanisme penetapan target retribusi daerah. Ia menegaskan bahwa target penerimaan daerah tidak boleh ditetapkan secara asumtif, melainkan harus didasarkan pada data lapangan yang akurat dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Target retribusi harus berbasis data, bukan perkiraan,” tegasnya.
Menurut Viktor, pemerintah perlu melakukan pengamatan terhadap aktivitas usaha dalam kurun waktu tertentu, misalnya selama satu hingga tiga bulan, untuk mengetahui rata-rata jumlah pengunjung, transaksi, maupun potensi pendapatan yang sesungguhnya. Data tersebut kemudian dapat dijadikan dasar dalam menentukan target retribusi yang realistis dan berkeadilan.
Ia juga menilai penggunaan sistem pencatatan pengunjung atau gate system dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperoleh data secara akurat. Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui tingkat kunjungan maupun aktivitas ekonomi sehingga penetapan retribusi menjadi lebih objektif.
Selain itu, Viktor mengusulkan agar skema penarikan retribusi dapat mempertimbangkan persentase tertentu dari hasil usaha yang diperoleh pelaku usaha. Menurutnya, pola tersebut lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan dibandingkan menetapkan angka yang bersifat tetap tanpa memperhatikan perkembangan usaha.
Dalam kesempatan itu, Viktor juga mengungkapkan rencananya untuk berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda guna menggelar pertemuan bersama seluruh pihak terkait. Forum tersebut diharapkan dapat mempertemukan pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat lokal untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang selama ini masih berulang.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama mencari solusi,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan badan usaha yang memiliki legalitas jelas merupakan syarat penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga lebih mudah mendapatkan pembinaan maupun akses terhadap berbagai program pemerintah.
Sementara itu, terkait perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat, Viktor menyampaikan prosesnya masih berjalan. Saat ini penyusunan masih berada pada tahap naskah akademik sehingga pembahasan substansi regulasi belum dilakukan.
“Masih tahap naskah akademik, jadi draft perdanya belum ada,” pungkasnya.
Ia memperkirakan proses penyusunan Raperda tersebut masih membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD dan pemerintah daerah.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















