KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dengan melantik 127 guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (9/7/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan para guru yang dilantik berasal dari jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Pengisian jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pendidikan sekaligus mengurangi kekosongan kepala sekolah di Kukar.
“Hari ini ada 127 guru yang menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah, mulai dari jenjang TK, SD, hingga SMP,” kata Heriansyah.
Ia menjelaskan, sebelum pelantikan terdapat 207 formasi kepala sekolah yang kosong. Dari jumlah tersebut, baru 127 formasi yang berhasil diisi, sehingga masih tersisa lebih dari 100 jabatan yang saat ini masih dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
“Masih ada lebih dari 100 jabatan yang akan kami isi secara bertahap. Selain itu, setiap bulan juga ada kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas,” ujarnya.
Menurut Heriansyah, pengisian jabatan kepala sekolah tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus menyesuaikan proses administrasi dan kebutuhan organisasi. Oleh sebab itu, Disdikbud akan terus melakukan pemetaan agar seluruh satuan pendidikan memiliki kepala sekolah definitif.
Selain mengisi jabatan kepala sekolah, Disdikbud Kukar juga menyiapkan langkah untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik akibat tingginya angka pensiun guru. Salah satu solusi sementara yang ditempuh adalah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengangkat Tenaga Harian Sekolah (THS) sesuai kebutuhan.
“THS hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan guru yang pensiun sambil menunggu pengisian formasi resmi,” jelasnya.
Heriansyah menambahkan, dalam jangka panjang kebutuhan guru akan dipenuhi melalui rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemkab Kukar akan terus mengusulkan kebutuhan formasi kepada pemerintah pusat agar kekurangan tenaga pendidik dapat dipenuhi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengisian jabatan kepala sekolah dan penataan kebutuhan guru tersebut, Disdikbud Kukar berharap proses belajar mengajar di seluruh sekolah dapat berjalan lebih optimal, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026

















