Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 13 Jul 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Desak BTN dan Developer Tuntaskan Sertifikat Rumah yang Tertahan 15 Tahun


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Bank BTN dan developer PT Puspita Puri Kencana segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah milik seorang nasabah yang mengaku telah melunasi kredit sejak 2011, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam audiensi pengaduan masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi serta anggota Komisi II, dan dihadiri perwakilan Bank BTN Samarinda serta pihak developer.

Iswandi mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.

“Kewajibannya sudah lunas sejak 2011, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum diterima. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Iswandi.

Menurutnya, berdasarkan hasil audiensi, terdapat indikasi persoalan administrasi karena nasabah lain di kawasan yang sama telah menerima sertifikat, sementara kasus tersebut masih tertunda.

Komisi II menegaskan fokus utama saat ini bukan membahas tuntutan ganti rugi, melainkan memastikan sertifikat hak milik segera diserahkan kepada nasabah sebagai bentuk kepastian hukum.

Namun, audiensi belum menghasilkan keputusan karena pihak developer yang hadir hanya berstatus perwakilan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami akan memanggil kembali pihak yang berwenang agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Komisi II meminta pertemuan lanjutan menghasilkan langkah konkret, termasuk kepastian waktu penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

DPRD Kota Samarinda memastikan akan segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pengambil keputusan dari seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH