Menu

Mode Gelap
Perumda Varian Niaga Siapkan Program Kandang Anti Bau untuk Jaga Inflasi di Samarinda DPRD Samarinda Dorong Perumda Varian Niaga Maksimalkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Kuasa Hukum Nasabah Minta Pimpinan BTN Hadir di DPRD Samarinda DPRD Samarinda Desak BTN dan Developer Tuntaskan Sertifikat Rumah yang Tertahan 15 Tahun KONI Kaltim Tancap Gas, Targetkan Benua Etam Jadi Juara Nasional

BERITA DAERAH · 13 Jul 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Desak BTN dan Developer Tuntaskan Sertifikat Rumah yang Tertahan 15 Tahun


 Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan usai audiensi terkait pengaduan nasabah yang belum menerima sertifikat rumah meski telah melunasi kredit sejak 2011. DPRD mendesak Bank BTN dan pihak developer segera menuntaskan persoalan tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Bank BTN dan developer PT Puspita Puri Kencana segera menyelesaikan persoalan sertifikat rumah milik seorang nasabah yang mengaku telah melunasi kredit sejak 2011, namun hingga kini belum menerima sertifikat hak miliknya.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam audiensi pengaduan masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusdi serta anggota Komisi II, dan dihadiri perwakilan Bank BTN Samarinda serta pihak developer.

Iswandi mengatakan DPRD memfasilitasi pertemuan untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban pembayaran kredit telah diselesaikan.

“Kewajibannya sudah lunas sejak 2011, tetapi sampai sekarang sertifikatnya belum diterima. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Iswandi.

Menurutnya, berdasarkan hasil audiensi, terdapat indikasi persoalan administrasi karena nasabah lain di kawasan yang sama telah menerima sertifikat, sementara kasus tersebut masih tertunda.

Komisi II menegaskan fokus utama saat ini bukan membahas tuntutan ganti rugi, melainkan memastikan sertifikat hak milik segera diserahkan kepada nasabah sebagai bentuk kepastian hukum.

Namun, audiensi belum menghasilkan keputusan karena pihak developer yang hadir hanya berstatus perwakilan dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Kami akan memanggil kembali pihak yang berwenang agar ada keputusan yang jelas,” ujarnya.

Komisi II meminta pertemuan lanjutan menghasilkan langkah konkret, termasuk kepastian waktu penyelesaian. Jika tidak tercapai kesepakatan, DPRD membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum.

DPRD Kota Samarinda memastikan akan segera menjadwalkan audiensi lanjutan dengan menghadirkan pengambil keputusan dari seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera dipenuhi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Perumda Varian Niaga Siapkan Program Kandang Anti Bau untuk Jaga Inflasi di Samarinda

13 Juli 2026 - 20:00 WITA

ab8

DPRD Samarinda Dorong Perumda Varian Niaga Maksimalkan Aset Daerah untuk Dongkrak PAD

13 Juli 2026 - 19:00 WITA

ab7

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Kuasa Hukum Nasabah Minta Pimpinan BTN Hadir di DPRD Samarinda

13 Juli 2026 - 18:00 WITA

ab6

KONI Kaltim Tancap Gas, Targetkan Benua Etam Jadi Juara Nasional

13 Juli 2026 - 16:00 WITA

ab4

SILPA Rp479 Miliar Perkuat Program Prioritas Balikpapan, Air Bersih hingga Banjir Jadi Fokus

13 Juli 2026 - 15:00 WITA

ab3

Hari Pertama Sekolah, ASN Balikpapan Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

13 Juli 2026 - 14:00 WITA

ab2
Trending di BERITA DAERAH