Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 13 Jul 2026 18:00 WITA ·

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Kuasa Hukum Nasabah Minta Pimpinan BTN Hadir di DPRD Samarinda


 Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, memberikan keterangan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda. Ia meminta BTN menghadirkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan pada rapat lanjutan guna menyelesaikan persoalan sertifikat rumah kliennya yang belum diterima meski KPR telah lunas sejak 2011. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, memberikan keterangan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda. Ia meminta BTN menghadirkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan pada rapat lanjutan guna menyelesaikan persoalan sertifikat rumah kliennya yang belum diterima meski KPR telah lunas sejak 2011. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, meminta PT Bank Tabungan Negara (BTN) menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan pada rapat lanjutan yang akan difasilitasi Komisi II DPRD Kota Samarinda. Permintaan itu disampaikan menyusul belum tuntasnya persoalan sertifikat rumah milik kliennya, Fahri, meski kredit telah lunas sejak 2011.

Pernyataan tersebut disampaikan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Selain pimpinan BTN, Budi berharap rapat berikutnya juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami berharap rapat berikutnya dihadiri pihak yang benar-benar bisa mengambil keputusan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, Fahri telah mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun hingga dinyatakan lunas. Namun, sekitar 15 tahun setelah pelunasan, sertifikat hak milik rumah tersebut belum juga diterima.

Menurut Budi, pihaknya meminta BTN segera menyerahkan sertifikat sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara itu, Fahri mengaku terus menanyakan keberadaan sertifikat sejak kreditnya lunas. Namun, setiap kali mendatangi BTN, ia justru mendapat penjelasan bahwa data miliknya tidak ditemukan.

“Saya hanya ingin sertifikat saya segera diserahkan,” kata Fahri.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang, sekaligus menjadi perhatian agar kasus serupa tidak kembali dialami konsumen lain.

Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan guna memberikan kepastian hukum atas hak nasabah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH