Menu

Mode Gelap
Galeri Arsip Daerah Balikpapan Resmi Dibuka, Jadi Ruang Belajar Sejarah bagi Generasi Muda Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Keberatan Operasional Diambil Alih Perumda Semarak Bulan Gemar Membaca, Dispustakar Balikpapan Gelar Mini Festival Literasi Pemkot Balikpapan Perkuat Pencegahan Karhutla di Tengah Cuaca Kering DPRD Samarinda Bahas Raperda Kebakaran, Keselamatan Fasilitas Publik Jadi Sorotan

BERITA DAERAH · 13 Jul 2026 18:00 WITA ·

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Kuasa Hukum Nasabah Minta Pimpinan BTN Hadir di DPRD Samarinda


 Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, memberikan keterangan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda. Ia meminta BTN menghadirkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan pada rapat lanjutan guna menyelesaikan persoalan sertifikat rumah kliennya yang belum diterima meski KPR telah lunas sejak 2011. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, memberikan keterangan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda. Ia meminta BTN menghadirkan pejabat yang berwenang mengambil keputusan pada rapat lanjutan guna menyelesaikan persoalan sertifikat rumah kliennya yang belum diterima meski KPR telah lunas sejak 2011. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, meminta PT Bank Tabungan Negara (BTN) menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan pada rapat lanjutan yang akan difasilitasi Komisi II DPRD Kota Samarinda. Permintaan itu disampaikan menyusul belum tuntasnya persoalan sertifikat rumah milik kliennya, Fahri, meski kredit telah lunas sejak 2011.

Pernyataan tersebut disampaikan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Selain pimpinan BTN, Budi berharap rapat berikutnya juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kami berharap rapat berikutnya dihadiri pihak yang benar-benar bisa mengambil keputusan,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, Fahri telah mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun hingga dinyatakan lunas. Namun, sekitar 15 tahun setelah pelunasan, sertifikat hak milik rumah tersebut belum juga diterima.

Menurut Budi, pihaknya meminta BTN segera menyerahkan sertifikat sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Sementara itu, Fahri mengaku terus menanyakan keberadaan sertifikat sejak kreditnya lunas. Namun, setiap kali mendatangi BTN, ia justru mendapat penjelasan bahwa data miliknya tidak ditemukan.

“Saya hanya ingin sertifikat saya segera diserahkan,” kata Fahri.

Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang, sekaligus menjadi perhatian agar kasus serupa tidak kembali dialami konsumen lain.

Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan guna memberikan kepastian hukum atas hak nasabah.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Galeri Arsip Daerah Balikpapan Resmi Dibuka, Jadi Ruang Belajar Sejarah bagi Generasi Muda

3 September 2026 - 13:00 WITA

h72

Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Keberatan Operasional Diambil Alih Perumda

3 September 2026 - 12:00 WITA

h71

Semarak Bulan Gemar Membaca, Dispustakar Balikpapan Gelar Mini Festival Literasi

3 September 2026 - 11:00 WITA

h70

Pemkot Balikpapan Perkuat Pencegahan Karhutla di Tengah Cuaca Kering

2 September 2026 - 20:00 WITA

h69

DPRD Samarinda Bahas Raperda Kebakaran, Keselamatan Fasilitas Publik Jadi Sorotan

2 September 2026 - 19:00 WITA

h68

Raperda Kebakaran Samarinda Matangkan Sistem Proteksi Gedung dan Pengaturan Relawan

2 September 2026 - 18:00 WITA

h67
Trending di BERITA DAERAH