KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Kuasa hukum nasabah BTN, Budi, meminta PT Bank Tabungan Negara (BTN) menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan pada rapat lanjutan yang akan difasilitasi Komisi II DPRD Kota Samarinda. Permintaan itu disampaikan menyusul belum tuntasnya persoalan sertifikat rumah milik kliennya, Fahri, meski kredit telah lunas sejak 2011.
Pernyataan tersebut disampaikan usai audiensi di DPRD Kota Samarinda, Senin (13/7/2026). Selain pimpinan BTN, Budi berharap rapat berikutnya juga dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Kami berharap rapat berikutnya dihadiri pihak yang benar-benar bisa mengambil keputusan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Fahri telah mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun hingga dinyatakan lunas. Namun, sekitar 15 tahun setelah pelunasan, sertifikat hak milik rumah tersebut belum juga diterima.
Menurut Budi, pihaknya meminta BTN segera menyerahkan sertifikat sekaligus menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Sementara itu, Fahri mengaku terus menanyakan keberadaan sertifikat sejak kreditnya lunas. Namun, setiap kali mendatangi BTN, ia justru mendapat penjelasan bahwa data miliknya tidak ditemukan.
“Saya hanya ingin sertifikat saya segera diserahkan,” kata Fahri.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang, sekaligus menjadi perhatian agar kasus serupa tidak kembali dialami konsumen lain.
Komisi II DPRD Kota Samarinda akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan guna memberikan kepastian hukum atas hak nasabah.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















