Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 11:00 WITA ·

Basri Rase Kembali Absen Mediasi Gugatan Perdata, PN Bontang Jadwalkan Kesempatan Terakhir


 Basri Rase Kembali Absen Mediasi Gugatan Perdata, PN Bontang Jadwalkan Kesempatan Terakhir Perbesar

KUMALANEWS.ID, BONTANG – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, di Pengadilan Negeri Bontang masih berlanjut. Hingga mediasi kedua yang digelar pada Rabu, penggugat belum hadir secara langsung, sehingga hakim mediator kembali menjadwalkan pertemuan pekan depan.

Perkara dengan Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon masih berada pada tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan pokok. Dalam agenda tersebut, pihak tergugat, Ali Ridha, bersama kuasa hukumnya, Muhammad Rifai, hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum tergugat, Muhammad Rifai, mengatakan pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Basri Rase karena mediasi menjadi kesempatan penting untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

“Kami hadir dengan itikad baik, namun penggugat prinsipal kembali tidak hadir,” kata Rifai.

Berdasarkan hasil mediasi, hakim mediator memberikan kesempatan terakhir kepada Basri Rase untuk hadir pada agenda mediasi berikutnya. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Rifai menegaskan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan, termasuk gugatan balik (rekonvensi) yang akan diajukan dalam persidangan. Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan kerugian immateriil senilai Rp27 miliar, namun menegaskan seluruh pembuktian akan disampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Basri Rase, Ikhwan, menjelaskan kliennya tidak dapat menghadiri mediasi karena sedang berada di Magelang.

“Pak Basri Rase sedang berada di Magelang,” ujar Ikhwan.

Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan, dengan harapan kedua belah pihak dapat hadir untuk mengupayakan penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki tahap persidangan pokok.(*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH