Menu

Mode Gelap
Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

BERITA DAERAH · 14 Jul 2026 14:00 WITA ·

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Ramah Anak, Kemenag Siapkan Satgas dan Sistem Pelaporan


 Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan audiensi digelar sebagai tindak lanjut peluncuran Program Pesantren Ramah Anak yang akan diterapkan di 56 pesantren di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyatakan audiensi digelar sebagai tindak lanjut peluncuran Program Pesantren Ramah Anak yang akan diterapkan di 56 pesantren di Kota Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta sejumlah pemangku kepentingan menggelar audiensi membahas penguatan perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui program Pesantren Ramah Anak. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Samarinda, Selasa (14/7/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan audiensi digelar sebagai tindak lanjut rencana peluncuran program Pesantren Ramah Anak yang akan diterapkan di sekitar 56 pesantren di Kota Samarinda.

“Program ini akan segera diluncurkan di seluruh pesantren di Samarinda,” ujar Novan.

Menurutnya, program tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Agama yang mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan, pelecehan, serta berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan pesantren. Melalui program ini, masyarakat dan orang tua dapat menyampaikan laporan melalui satuan tugas yang dibentuk Kemenag untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Novan menjelaskan, apabila laporan berkaitan dengan tindak pidana, penanganannya akan diteruskan kepada kepolisian. Sementara kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak akan dikoordinasikan dengan instansi terkait melalui standar operasional yang berlaku secara nasional.

“Sekarang sudah ada SOP yang sama untuk seluruh pesantren,” katanya.

Dalam audiensi itu, Komisi IV juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah terhadap pengawasan dan perizinan pesantren karena seluruh proses tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan ketika muncul dugaan pelanggaran di lingkungan pesantren.

Selain membahas perlindungan santri, Novan turut menyinggung pemerataan kualitas pendidikan di sekolah negeri. Ia menegaskan kurikulum di seluruh sekolah telah ditetapkan secara nasional, sedangkan peningkatan sarana dan prasarana terus dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Komisi IV juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan persoalan kedisiplinan tenaga pendidik atau pelayanan pendidikan yang belum optimal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas maupun instansi terkait. Program Pesantren Ramah Anak diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Abdul Rohim: HUT ke-81 RI Harus Jadi Momentum Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan bagi Rakyat

7 Agustus 2026 - 17:00 WITA

e99

DPRD Samarinda Rampungkan Tiga Raperda, Masa Kerja Pansus I Diperpanjang Demi Matangkan Substansi

7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

e98

DPRD Samarinda: Trauma Anak Jangan Jadi Alasan Menghentikan Proses Hukum Kasus Kekerasan

7 Agustus 2026 - 15:00 WITA

e97

Ketua TRC PPA Kaltim Soroti Wacana RUU LGBTQ, Tekankan Perlindungan Anak dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 14:00 WITA

e96

DPRD Samarinda Dorong Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

7 Agustus 2026 - 13:00 WITA

e95

DPRD Samarinda Dorong Pesantren Layak Anak, Minta Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual Diperkuat

7 Agustus 2026 - 12:00 WITA

e94
Trending di BERITA DAERAH