KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzha, menegaskan penataan kawasan perdagangan, termasuk Pasar Pagi dan Pasar Subuh, harus dilakukan dengan mengutamakan perlindungan hak masyarakat tanpa menghambat program pembangunan pemerintah. Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Ahmad Vananzha, DPRD mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menata kawasan pasar sebagai upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan aturan serta mempertimbangkan nasib para pedagang.
“Kami mendukung penataan pasar selama sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai proses penataan tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga merugikan pedagang maupun masyarakat yang memiliki hak atas bangunan atau lahan. Karena itu, pemerintah diminta mengedepankan dialog dan penyelesaian yang adil sebelum mengambil kebijakan.
Menurutnya, hal tersebut juga berlaku dalam relokasi pedagang Pasar Subuh. Ahmad Vananzha mengaku telah beberapa kali menerima aspirasi pedagang yang meminta tambahan waktu untuk membongkar lapak dan mencari lokasi usaha baru.
“Berikan mereka waktu agar bisa membongkar lapak dan menyiapkan tempat usaha yang baru,” katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru melakukan penertiban selama aktivitas pedagang tidak mengganggu fasilitas umum maupun kelancaran lalu lintas. Menurutnya, para pedagang hanya berupaya mencari nafkah sehingga pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Ahmad Vananzha juga menegaskan DPRD akan mengawasi setiap proses pembangunan yang memanfaatkan aset pemerintah. Seluruh penggunaan lahan, katanya, harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap pemanfaatan aset pemerintah harus memiliki legalitas yang jelas. Itu akan menjadi perhatian DPRD,” tegasnya.
Ia memastikan DPRD Kota Samarinda mendukung masuknya investasi ke daerah. Namun, seluruh proses pembangunan harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati hak masyarakat, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Samarinda.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















