KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mewujudkan pasar tradisional yang lebih tertata, bersih, nyaman, serta mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan Raperda Pasar Rakyat saat ini masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembahasan regulasi.
Hal itu disampaikan Viktor saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, Pansus II terus menyerap aspirasi masyarakat agar substansi perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik sebelum dibahas menjadi perda,” ujarnya.
Viktor menjelaskan, hingga kini Samarinda belum memiliki aturan khusus yang mengatur penyelenggaraan pasar rakyat secara menyeluruh. Karena itu, keberadaan perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar dalam penataan dan pengelolaan pasar yang lebih profesional.
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur aktivitas perdagangan, tetapi juga memberikan perlindungan bagi pedagang, pembeli, pelaku UMKM, serta masyarakat di sekitar kawasan pasar.
“Harapannya, perda ini memberi manfaat bagi semua pihak yang beraktivitas di pasar rakyat,” katanya.
Menurut Viktor, salah satu tujuan utama penyusunan Raperda Pasar Rakyat adalah memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah. Dengan aturan yang jelas, pemerintah dapat lebih optimal melakukan pembinaan, penataan, dan pengembangan pasar secara berkelanjutan.
Selain itu, pengelolaan pasar yang lebih tertib juga diharapkan mampu meningkatkan PAD melalui sistem pengelolaan yang lebih baik.
Dalam proses penyusunannya, Pansus II turut menghimpun berbagai masukan masyarakat. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan koperasi atau wadah kelembagaan bagi pelaku UMKM agar lebih mudah mengakses layanan perbankan, permodalan, dan pengembangan usaha.
“Kami ingin pelaku UMKM memiliki wadah yang bisa mendukung akses pembiayaan dan pengembangan usaha mereka,” pungkas Viktor.
Pansus II DPRD Kota Samarinda berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda Pasar Rakyat dapat berjalan sesuai mekanisme, sehingga regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk menciptakan pasar rakyat yang lebih modern, tertata, berdaya saing, dan tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















